Anif Sholikhin : Wajib Istithaah Kesehatan dan Finansial Bagi Jamaah Haji 2024

 




Kasihinfo.com.Klatem  -- Kepala Kantor Kementerian Agama ( Kakankemenag ) Kabupaten Klaten Anif Sholikhin  mengatakan bahwa   istita'ah menjadi hal yang wajib diperhatikan bagi Jemaah Haji yang akan berangkat haji tahun 2024. Istita'ah yang dimaksud Anif Sholikhin adalah  mencakup dua hal utama, yaitu istita'ah kesehatan dan juga istita'ah finansial.


"Istithaah bagi Jemaah Haji terus dikaji sebagai bahan evaluasi Penyelenggaraan Haji yang lebih baik. Maka dari itu, tahun ini Jemaah Haji wajib istita'ah utamanya dari segi kesehatan dan juga finansial," jelas Anif Sholikhin saat menyampaikan materi terkait kebijakan haji tahun 2024  pada pembukaan manasik haji KBIHU Arofah Klaten   Ahad  (26/11/2023) di Gedung Arofah Klaten.


Menurut Anif Sholikhin Haji merupakan ibadah fisik yang hanya bisa dilakukan dalam kondisi prima. Oleh karena  itu Jemaah Haji diharapkan mampu mempersiapkan diri dari segi kesehatannya.


"Berdasarkan evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2023, Pemerintah khususnya Kementerian Agama mendapatkan situasi yang kompleks. Ada sekitar 61.000 Jemaah Haji Lansia dikarenakan dua tahun sebelumnya tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia dan pada tahun 2022 terdapat pembatasan." katanya.    


Hal inilah menurut Anif yang menyebabkan semua Jemaah Haji Lansia diberangkatkan di tahun 2023, ditambah kuota prioritas lansia menjadi 5%.


"Dalam Al-Quran perintah haji selalu disertai dengan frase haji dilaksanakan bagi yang mampu. Mampu disini harus mampu secara fisik terkait dengan kesehatan  maupun secara biaya, karena memang  penyelenggaraan haji itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit," ujarnya.


Terkait biaya haji, ia menjelaskan bahwa keberlanjutan pengelolaan keuangan haji ideal dapat tercapai jika nilai manfaat dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) memiliki presentase ideal 30% dan 70%.


"Istithaah biaya haji ini juga berpengaruh dengan keberlanjutan pengelolaan keuangan haji dimana jika nilai manfaat atau subsidi nilainya sama atau bahkan lebih tinggi daripada biaya haji yang dikeluarkan Jemaah, maka stabilitas keuangan haji akan terganggu. Nilai ideal subsidi dan Bipih adalah 30% dan 70%," katanya.


Anif menambahkan  kementerian Agama telah melakukan  kajian terkait  nilai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan dasar yang kuat agar terwujud keberlanjutan pengelolaan keuangan haji ideal serta akan melakukan proses istita'ah kesehatan secara lebih ketat.                                   


"Bahkan istithaah kesehatan tahun 2024 dilakukan lebih awal sebelum pelunasan biaya haji." pungkasnya. ( *Moch.Isnaeni* )

أحدث أقدم