Kasihinfo.com --- Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Klaten KH Syamsuddin Asyrofi mengatakan bahwa pemberian rekomendasi sebelum pendirian rumah ibadah menjadi tugas FKUB dan Kepala Kantor Kementerian Agama ( Kakan Kemenag ) Kabupaten.
Hal itu disampaikan Syamsuddin Asyrofi usai melakukan kegiatan visitasi di lokasi tempat dibangunnya masjid Arofah di Jln. Karangwuni Desa Jambukulon Dlimas Ceper Klaten sebelum memberikan rekomendasi atas pendirian rumah ibadah dimaksud.
Visitasi dilakukan oleh pengurus setelah ada pengajuan dari panitia pembangunan rumah ibadah setempat yang ditujukan kepada FKUB Kabupaten Klaten sebelumnya.
Seperti halnya yang diajukankan Panitia Pembangunan masjid Arofah yang berada di Jln. Karangwuni Desa Jambukulon Dlimas Ceper Klaten, maka pelaksanaan visitasi dilakukan pada Selasa ( 22/7/2025 ).
”Adanya permohonan warga yang ingin mendirikan rumah ibadah di Desa Kecamatan Ceper Klaten, maka setelah persyaratan administrasinya lengkap, kita lakukan cross chek dan visitasi ke lokasi, sebelum rekomendasi kita keluarkan,” kata Ketua FKUB Kabupaten Klaten Syamsuddin Asyrofi.
Syamsuddin Asyrofi yang didampingi Ketua Komisi Rekomendasi dan Litbang M. Husni Thamrin menyatakan, sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) dan Pendirian Rumah Ibadah, maka dipandang perlu untuk melakukan visitasi sebelum dikeluarkan rekomendasi dari FKUB Kabupaten Klaten.
"Rekomendasi akan dikeluarkan setelah adanya visitasi ini dan sudah barang tentu kelengkapan administradinya sudah cukup" kata Syamsuddin.
Turut mendampingi dalam visitasi ini Sekertaris FKUB Klaten H.Moch.Isnaeni, ketua Komisi Dialog dan serap aspirasi Ja'farrodhi, Ketua Komisi Humas Soekemi, perwakilan Agama Katholik Ir. Sunarso, perwakilan Agama Kristen Pendeta Harno Sakino, perwakilan Hindu Wisnu Hendrata, dan perwakilan Budha Suratno," kata Syamsuddin.
Turut hadir dikamar visitasi ini Sekcam Ceper Agus Supratikno, Danramil, Kspolsek Ceper, Kades Desa Dlimas, dari Bagian Kesra, Kesbangpol Pemkab Klaten, dari Kantor Kenrnterian Agama, PKUB Kec Ceper, Ketua PKUB Perempuan Hj. Istikomsh, M.Pd dan pengurus FKUB lainnya.
Syamsuddin menjelaskan, pengajuan rekomendasi rumah ibadat di Kabupaten Klaten bisa dilakukan kapan saja. Dan dalam beberapa tahun terakhir ini cukup banyak yang telah mengajukan permohonan Rekomendasi rumah ibadah tiap tahun.
Dari jumlah tersebut, FKUB Klaten telah melakukan visitasi dan memberikan rekomendasi sejumlah rumah ibadah yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan.
Menurut Syamsuddin Asyrofi FKUB belum akan mengeluarkan rekomendasi jika rumah ibadah dimaksud masih menyisakan persoalan, diantaranya jumlah pengguna dan pendukung yang belum mencukupi.
"Oleh karena itu, kalau ada pengajuan rumah ibadah yang belum kami berikan rekomendasi itu lebih dikarenakan persyaratan pengguna dan atau pendukung yang masih kurang atau belum mencukupi ,” terangnya.
Sedang sekertaris Komisi Rekomendasi FKUB Klaten Pendeta Harno Sakino mengatakan, kelengapan persyaratan menjadi kunci penting dalam pengajuan izin rumah ibadah.
“Persyaratan itu memang harus dilengkapi terlebih dahulu agar ke depan tidak timbul masalah,” tandasnya.
Harno Sakino menambahkan, kerukunan umat beragama di berbagai wilayah di Kabupaten Klaten menjadi bagian dari pilar kerukunan nasional yang dinamis. Untuk itu diperlukan upaya bersama menjaga kerukunan antar umat beragama.
“Dengan berbagai inovasi dan ikhtiar merawat kerukunan di daerah diharapkan tercipta kerukunan dan pada akhirnya diharapkan bisa tercipta adanya stablitas dan kondusifitas Nasional,” pungkasnya ( *Moch.Isnaeni* )