Kasihinfo.com Yogyakarta - Dalam upaya memperkuat pengelolaan aset negara secara tertib dan berkeadilan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penanganan Konflik Lahan/Aset PT KAI Berdasarkan Perspektif HAM” di Surakarta, Kamis (16/10). Kegiatan ini menjadi ajang kolaborasi strategis antara KAI dan Komnas HAM dalam membangun pendekatan penyelesaian sengketa aset yang tidak hanya mengedepankan aspek hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
FGD ini menghadirkan dua narasumber utama yaitu Pramono Ubaid Tanthowi, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI, dan M. Noor Marzuki, Advisor Direktorat Keselamatan dan Keamanan PT KAI (Persero). Forum tersebut juga dihadiri oleh para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Jawa Tengah, jajaran manajemen KAI Pusat, serta perwakilan dari jajaran Daop 4 Semarang, Daop 5 Purwokerto, dan Daop 6 Yogyakarta.
Dalam sambutannya, Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI Dadan Rudiansyah menegaskan bahwa KAI merupakan bagian dari negara yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga dan mempertahankan aset negara. “KAI adalah perusahaan negara yang mengelola aset negara. Sejarah panjang pengelolaan aset perkeretaapian di Indonesia hingga menjadi PT KAI (Persero) menunjukkan bahwa perusahaan ini memikul amanah besar dari negara untuk memastikan seluruh aset tersebut digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat,” ujarnya.
Upaya penyelamatan aset ini sejalan dengan misi KAI untuk memberikan layanan transportasi terbaik bagi masyarakat, serta memastikan pengelolaan aset dilakukan secara tertib, profesional, dan berkelanjutan.
“Kami mohon dukungan seluruh stakeholder dalam penjagaan, penertiban, dan pengoptimalan aset agar tetap memberikan manfaat bagi bangsa,” tambahnya.
Dalam paparannya, Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan pentingnya jalur mediasi berbasis HAM dalam penyelesaian sengketa aset agar kepentingan masyarakat tetap terakomodasi tanpa mengabaikan tanggung jawab negara atas aset publik.
“Konflik lahan bukan hanya soal legalitas, tetapi juga kemanusiaan. Melalui mediasi, kita bisa menciptakan ruang dialog yang adil dan bermartabat bagi semua pihak,” ujar Pramono.
Sementara itu, M. Noor Marzuki menjelaskan bahwa KAI telah menjalankan berbagai strategi penyelesaian sengketa pertanahan yang adaptif dan konstruktif, sejalan dengan semangat reformasi agraria dan tertib administrasi aset negara.
“Penyelamatan aset negara tidak bisa hanya mengandalkan langkah hukum semata. Dibutuhkan pendekatan dialogis dan kolaboratif agar penyelesaian berjalan efektif, manusiawi, dan berkelanjutan,” jelas Noor Marzuki.
Sebagai salah satu wilayah operasi strategis di Jawa Tengah dan DIY, Daop 6 Yogyakarta mengelola total aset seluas 8.489.044 meter persegi, yang mencakup 647 unit rumah perusahaan dan 255 unit bangunan dinas.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menegaskan bahwa KAI berkomitmen melaksanakan penertiban aset secara transparan dan humanis.
“Kami memastikan setiap langkah penertiban selalu disertai komunikasi intensif dengan masyarakat serta melibatkan lembaga-lembaga terkait seperti Komnas HAM,” ungkap Feni.
Melalui kegiatan ini, KAI dan Komnas HAM sepakat untuk memperkuat kolaborasi dalam mendorong penyelesaian konflik lahan secara damai, adil, dan menghormati hak asasi manusia. Sinergi ini diharapkan menjadi praktik terbaik (best practice) bagi pengelolaan aset negara yang tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.