Ungkap Kasus Pencurian Stone Crusher Majegan Tulung, Polisi Tetapkan RP Sebagai Tersangka

 

Kasatreskrim Polresta Klaten Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana (tengah) saat menunjukkan BB kasus pencurian stone cruiser di Majegan Tulung Klaten. Rabu,(9/9/2026).


Klaten kasihinfo.com - Jajaran Polresta Klaten berhasil melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada Hari Minggu tanggal 30 Agustus 2026 sekira pukul 14.00 WIB di Depo pasir MJS yang beralamat di Jl Raya Jatinom-Tulung, Dk. Pengehan, Ds. Majegan, Kec. Tulung, Kab. Klaten.


Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mako Polresta Klaten, Rabu (9/9/2026), yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Klaten Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana, S.I.K., S.H., M.H.


Kasat Reskrim menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka RP melihat alat stone crusher di lokasi yang saat itu tidak beroperasi dan tidak terdapat penjaga. RP kemudian melakukan survei dan menanyakan kepada warga sekitar mengenai kepemilikan alat tersebut.


Setelah memperoleh informasi bahwa tidak ada warga yang mengetahui secara pasti pemiliknya, RP kemudian mengaku sebagai pemilik alat tersebut dan menawarkan kepada seorang pembeli berinisial WP.


“Modusnya, tersangka mengakui barang milik orang lain kemudian menjual barang tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik barang,” ujar Kompol Kadek.


Pembeli kemudian datang ke lokasi bersama sejumlah orang untuk melihat kondisi alat tersebut. Karena percaya dengan pengakuan RP, pembeli melakukan pembongkaran terhadap sejumlah bagian stone crusher.


Dalam transaksi tersebut, RP menerima uang secara bertahap hingga total mencapai Rp22 juta. Pembayaran dilakukan melalui uang tunai dan transfer. Barang yang telah dibongkar kemudian rencananya dibawa untuk dijual sebagai besi tua.


Namun, saat proses pembongkaran berlangsung tepat di hari ketiga pembongkaran yaitu hari Minggu (30/8/2026), pemilik sebenarnya datang ke lokasi dan mempertanyakan aktivitas tersebut. Pembeli kemudian menjelaskan bahwa dirinya memperoleh barang tersebut dari RP.


Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari pemilik, Sri Lestari, pada 4 September 2026. Dari serangkaian penyelidikan dan informasi yang diperoleh petugas di lapangan, RP akhirnya diamankan anggota Unit Resmob Polresta Klaten pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.


“Yang kemudian hasil pendalaman kami kita temukan RP itu di Bantul dalam kondisi sedang memakai obat terlarang juga. Setelah kita klarifikasi dan kita lakukan penyelidikan pendalaman bahwa betul RP ini sudah melakukan pengakuan suatu barang benda yaitu alat stone crusher yang dijual kepada W.” Jelasnya.


Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan pembeli tersebut tidak mengetahui bahwa stone crusher yang dibelinya bukan milik RP. Pembeli bahkan telah memiliki bukti transaksi berupa kuitansi dan bukti transfer.


Karena itu, penyidik juga mengarahkan pembeli untuk membuat laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan terhadap transaksi yang dilakukan dengan RP. Status pembeli dalam perkara pencurian tersebut merupakan saksi.


“Karena yang bersangkutan sudah membeli secara sah, uang sudah diserahkan dan mereka sudah melakukan pembayaran. Tetapi ternyata tanpa sepengetahuan mereka barang tersebut bukan milik RP,” kata Kompol Kadek.


Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku catatan pembelian, satu unit telepon seluler, kartu ATM, satu tangki berkapasitas 5.000 liter, delapan karpet conveyor, delapan potongan rangka besi, lima dinamo, empat penggerak dinamo, kuitansi pembayaran Rp12 juta serta bukti transfer sebesar Rp2 juta dan Rp10 juta.


Kompol Kadek menambahkan, perkara terhadap RP masih terus didalami. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait kemungkinan penerapan pasal dalam perkara pencurian maupun dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh pembeli.


“Bisa berlapis. Nah, saya juga sudah penyidik sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. Yang pertama kami masih menerapkan pasal 476 di mana kasus pencurian terkait pelapor Sri dan juga kita tipu gelapnya juga kita sedang buatkan LP dan kita lanjutkan. Hasil koordinasi kami sementara itu bisa digabung, namun kita lihat nanti di lapangan kalau misalkan memang digabung kita gabung, kalau tidak akan kita split berkas itu.”


Atas dugaan pencurian tersebut, RP dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 


Saat dikonfirmasi, korban Sri mengaku belum lega dengan adanya RP menjadi tersangka.


"Saya tidak ada urusan dengan RP, karena yang merugikansaya adalah W dan kawan-kawan, yang telah merusak stone crusher saya, meskipun itu katanya dia telah membeli dariRP. Bukti tangkap tangan karyawan saya, bahwa yang memotong-motong mesin saya adalah W dan kawan-kawan," kata Sri tegas.


Sri membuka diri apabila W datang meminta maaf kepada dirinya selaku pemilik sah stone crusher sekaligus korban pencurian.


"Saya membuka diri apabila W dan kawan-kawan meminta maaf kepada saya. Saya hanya meminta, besi yang sudah dipotong-potong harus dikembalikan seperti semula dan ganti rugi lainnya. Karena apa? Karena saat mengurusi kasus ini, usaha saya yang lain menjadi rugi tidak ada yang mengawasi, waktu saya tersita," ucapnya.

أحدث أقدم