Lakukan Aborsi, Bidan Desa dan 4 Tersangka Lainnya Di Amankan Polisi

Kelima tersangka kasus aborsi saat melakukan rilis kasus di Mapolres klaten 

Kasihinfo.com Klaten - Seorang bidan di klaten, jawa tengah, bersama 4 tersangka yaitu, orang tua janin yang diaborsi, serta para penghubung tindakan aborsi, berhasil diamankan petugas satreskrim setempat. Mereka masing-masing A-G dan A-N, warga Yogyakarta, yang berperan sebagai penghubung, serta 2 orang tua janin yang diaborsi, yaitu D-A dan Y-J, warga magelang dan purwokerto.

Sedangkan bidan tersebut bernama A-Y, yang merupakan bidan desa kajen, kecamatan ceper, klaten yang saat ini masih berstatus sebagai pegewai negeri sipil(PNS). Bidan A-Y, diketahui sudah membantu menggugurkan kandungan, tersangka D-A, yang baru berumur sekitar 1 bulanan.

Menurut keterangan kapolres klaten, AKBP aries Andhi, Kasus aborsi di ceper, klaten, jawa tengah ini berhasil terungkap berawal dari laporan salah satu tersangka A-N yang awalnya kehilangan hp. Setelah ditelusur polisi, ternyata hp tersebut dibawa tersangka lainnya D-A, dengan alasan takut perbincangan dalam hp terkait proses aborsi terbongkar.

Dengan ditemukannya hp oleh petugas, akhirnya polisi berhasil membongkar kasus aborsi yang dilakukan disebuah poliklinik kesehatan desa kajen, ceper, klaten.”saat petugas membuka isi hp tersebut, justru diketehui adanya praktek aborsi yang dilakukan di klaten, dan dikembangkanlah kasus tersebut, sehingga berhasil menangkap 5 tersangka tersebut” kata kapolres.

Dari keterangan tersangka bidan, dalam melakukan tindakan aborsi ini, orang tua bayi mengaku membayar beaya sebesar 11 juta 5 ratus rupiah. Sedangkan beaya tersebut dibagi untuk 3 orang,  untuk bidan A-Y mengaku mendapatkan bagian 1,3 juta rupiah.

“setiap sekali aborsi saya mendapatkan uang sekitar 1,3 juta, dari perantara, dan ini yang ketiga kalinya”ungkapnya.

Polindes kajen, ceper tempat dilakukanya aborsi, masih dipasang garis polisi.

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 194 Jo 75 ayat (2) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.(hd) 


Lebih baru Lebih lama