Pjs Bupati Klaten: Pengumpulan massa saat kampanye tidak diperbolehkan kecuali dengan ijin khusus

Kasihinfo.com Klaten - Dr A P Ir Sujarwanto Dwiatmoko, MSi setelah dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara (PJS) Bupati Klaten  oleh Gubernur Jawa Tengah, H Ganjar Pranowo SH MIP pada Jumat malam, 25 September 2020 lalu langsung bergerak cepat untuk melaksanakan tugas sebagai PJS Bupati Klaten. Untuk itu Dr A P Ir Sujarwanto Dwiatmoko, MSi pada Senin pagi, 28 September 2020 mulai pukul 08.00  sampai pukul 09.45 WIB langsung membuat gebrakan dengan memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Klaten yang diadakan di Pendopo Kabupaten Klaten. 

Jajaran pejabat yang mendampingi PJS Bupati Klaten Dr A P Ir Sujarwanto Dwiatmoko, MSi saat memimpin rakor antara lain Sekda Klaten Drs H Jaka Sawaldi MM, Asisten I Sekda Klaten dr Ronny Roekmito, MKes, Pelaksana  Tugas (Plt) Asisten II Sekda Klaten Drs H Bambang Sigit Sinugroho MM dan Asisten III Sekda Klaten H Sri Winoto SH. Pada rakor tersebut juga dihadiri jajaran Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Klaten.  

Usai memimpin rakor bersama jajaran pejabat Pemkab Klaten,  PJS Bupati Klaten, Dr A P Ir Sujarwanto Dwiatmoko, MSi kepada wartawan mengharapkan doa restu dan dukungan agar suasana Kabupaten Klaten tetap kondusif. Dalam rakor membahas tiga poin yakni pertama, Pemkab Klaten berkomitmen menyelenggarakan Pilkada dalam suasana pandemi covid-19 maka Pilkada harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.  

Dikatakan, pengumpulan massa saat kampanye tidak bisa dilakukan kecuali dengan ijin khusus. Itupun harus dilihat dengan protokol kesehatan atau tidak dan kalau tidak bisa untuk dibubarkan. Intinya Pemkab Klaten mewujudkan Pilkada berjalan baik dan penyakit covid-19 tidak boleh menular ke mana-mana.   

Kemudian kedua, kata Sujarwanto Dwiatmoko, rakor juga untuk memastikan penanganan covid-19 di Kabupaten berjalan efektif, maka perlu dicegah agar tidak terjadi penularan. Salah satunya  pengasong dan pengantar koran yang ada di Pemkab Klaten dipusatkan di ruang publik, sehingga tidak masuk rungan untuk mencegah penularan covid-19.  

Maka dari itu, ujar Sujarwanto Dwiatmoko, setiap kantor harus menyiapkan ruang publik untuk berjualan pengasong dan pengantar koran. Agar para ASN, THL dan tenaga kontrak yang membutuhkan makanan atau membeli koran, mendatangi ruang publik untuk membeli kepada pengasong dan penjual koran. 

Sujarwanto Dwiatmoko juga mengatakan, poin ketiga yang dibahas dalam rakor memastikan pemerintahan berjalan baik karena sampai Desember 2020 ada beberapa agenda seperti penetapan APBD 2021 dan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) teknokratik. Karena penyusunan RPJMD butuh sinkronisasi karena akan dilaksanakan bupati definitif hasil Pilkada 2020, sehingga butuh koordinasi agar pembangunan Kabupaten Klaten lima tahun ke depan programnya dipastikan berjalan baik. 

Pada kesempatan tersebut, PJS Bupati Klaten Sujarwanto Dwiatmoko juga menyatakan siap membuka diri dengan Kepala OPD untuk dialog tematik seperti pendidikan, kesehatan, pertanian dan tema lainnya. PJS Bupati Klaten juga merencanakan untuk kunjungan ke kecamatan

dan memastikan ASN dan THL di lingkungan Pemkab Klaten menjaga netralitas dalam menghadapi Pilkada 2020.  (Bagian Humas Setda Klaten)

Lebih baru Lebih lama