Terkait baliho Politik, Kasatpol PP Klaten tegaskan "Bukan kami tidak berani copot, tetapi baliho tidak menyalahi aturan"

Sat Pol PP saat mencopot baliho dikarangduwet, Mojayan, Klaten Tengah. Kamis, (26/8/2021) 

 

Kasihinfo.com Klaten – Menanggapi isu santer yang sempat terjadi beberapa pekan terakhir mengenai baliho tokoh politik di Klaten Jawa Tengah, Kepala Sat Pol PP Klaten, Joko Hendrawan mengatakan jika Sat Pol PP sudah mengambil langkah cepat agar isu tersebut tidak melebar kemana-mana.

 

Setelah dilakukan pelacakan dengan  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Klaten, ditemukan jika tempat pemasangan baliho tersebut sudah berijin, dan permasalahannya dikarenakan vendor belum memberitahu kepada DPMPTSP terkait titik pemasangan serta jangka waktunya.

 

Ketika dilakukan pengecekan, kemarin surat ijinnya sudah jadi. Joko Hendrawan menyatakan jika baliho-baliho untuk tokoh politik yang ada di kabupaten Klaten, sudah tidak menyalahi aturan.

 

“jadi bukan kami tidak berani mencopot, tetapi sudah sesuai aturan. Kalau memang sudah sesuai aturan, siapapun boleh memasang, partai apapun boleh, tokoh siapapun boleh, bahkan warga masyarakat juga boleh sepanjang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku” Kata Joko Hendrawan.


 

Sedangkan, terkait giat yang dilakukan petugas kamis siang, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Sat Pol PP. Petugas menertibkan baliho maupun papan reklame, baik komersial maupun non komersial dan tidak berijin, sesuai dengan Perda nomer 9 tahun 2007 tentang reklame serta Perda nomer 12 tahun2013 terkait dengan K3.

 

“yang tidak berijin yang kita sasar, dan tadi ada baliho serta spanduk yang tidak memenuhi terkait itu kita turunkan. Yang kami copot ada yang dipasang dipohon, ada spanduk yang melintang di jalan, dan ada juga yang di tempat dan diikat di lampu traffic lights” imbuhnya.

 

Terkait hasil giat yang dilakukan kamis siang ini,  petugas berhasil menertibkan serta menurunkan media reklame yg tidak berijin dan salah penempatan atau melintang jalan baik bersifat komersial maupun iklan layanan masyarakat dengan total jumlah 40 lembar yaitu 35 komersial dan 5 lembar non komersial. (h-d)

Lebih baru Lebih lama