Gasak Gabah Di 18 Lokasi, Warga Wedi Klaten Tak Berkutik Saat DiBekuk Petugas

BT, tersangka spesialis pencurian gabah saat ungkap kasus di mapolres Klaten. Rabu, (27/4/2022)


Kasihinfo.com Klaten - Kasus pencurian gabah (padi) di beberapa wilayah Kab. Klaten berhasil diungkap Polres Klaten. BT (37 tahun) warga desa Canan, Kec. Wedi yang menjadi pelaku tunggal atas kasus tersebut juga berhasil dibekuk aparat.


Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta SH., MH menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka BT telah melakukan pencurian gabah di 18 tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu 5 bulan terakhir. Aksinya yang terakhir yakni di Desa Kalikebo, Kecamatan Trucuk pada Selasa (19/4/2022). 


"Kejadian sekitar pukul 02.30 WIB di rumah Ibu Partinem, alamat di Ds Canan, Kec. Wedi. Saat itu tersangka berhasil menggondol 12 karung gabah." ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Klaten , Rabu (27/4/2022)..


Menurut Wakapolres, pelaku mengaku mudah menjalankan pencurian karena sebelumnya melakukan survey lokasi menggunakan sepeda motor. Jika ada sasaran barulah ia menyewa mobil dengan biaya 300 ribu per hari yang digunakan untuk mengangkut karung gabah.


"Memata-matai dulu. Apabila tersangka sudah melihat karung-karung padi yang menjadi sasaran selanjutnya mobilnya mendekat dan karung padi dimasukkan mobil." 


17 lokasi lain yang menjadi sasaran aksi pencurian tersangka antara wilayah Desa Kalikebo Kec. Trucuk, Desa Sabrang Kec. Trucuk, Desa Wanglu Kec. Trucuk, wilayah Kec. Wedi, Kec. Bayat, dan Kec. Gantiwarno.


Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto menjelaskan bahwa BT ini merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah ditangkap pada tahun 2014 dan 2017 karena mencuri aki mobil. Tersangka BT dalam menjalankan aksinya selalu seorang diri


"Saat itu, ia ketahuan oleh warga Desa Somopuro, Kecamatan Jogonalan saat melancarkan aksi pencurian aki itu dan sempat lari dan meninggalkan sepeda motor di TKP."


Sementara, tersangka BT mengaku menjual hasil curiannya kepada seseorang berinisial SM di daerah Kec. Karangnongko. SM pun tidak mengetahui jika gabah yang dibeli merupakan hasil curian karena dijual dengan harga normal dan tersangka berbohong terkait asal gabah tersebut.  


"Saya jual 4 ribu per kg, saya bilangnya punya sawah sendiri dan juga nebas." imbuh tersangka


Atas perbuatannya, tersangka BT dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

Lebih baru Lebih lama