Dinilai langgar aturan, ICCW laporkan alih fungsi trotoar di jl rajawali Klaten




Kasihinfo.com Klaten - Untuk mewujudkan kondisi lalu lintas yang kondusif, yang nyaman dan aman bagi seluruh pengguna jalan dalam hal ini khusus bagi pejalan kaki. Tentu saja selain dengan upaya pemerintah menyediakan fasilitas trotoar yang sesuai standar, diperlukan juga kesadaran diri dari masyarakat mengenai pemanfaatan trotoar. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi yang akan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya fungsi trotoar untuk para pejalan kaki berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. 


Dinilai melanggar aturan LSM Indonesia corruption and contraction watch sebagai lembaga pengawasan masyarakat melaporkan kepada pihak yang berwenang  adanya dugaan penyalah gunakan fungsi trotoar di jl.rajawali klaten tepatnya di seberang lapangan tenis di jl.raja wali kabupaten klaten . 


Trotoar yang semestinya di peruntukan untuk pejalan kaki telah di alihkan fungsinya untuk  parker sepeda motor karyawan dan terkadang untuk memajang barang dagangan , selain itu tempat itu juga di jadikan tempat bongkar barang .


Cahyo noviyanto ketua LSM Indonesia corruption and contraction watch mengatakan “ dengan adanya alih fungsi trotoar  ini sangat – sangat merugikan bagi pejalan kaki .


 “ apalagi kau pas siang sampai sore jalanan jadi macet karna adanya kegiatan bongkar barang di situ “ , lanjut noviyanto .


pemerintah telah menyediakan fasilitas bagi pejalan kaki dalam bentuk jalur khusus yang bebas dari aktivitas kendaraan bermotor yang disebut . Namun kenyataannya, hampir selalu ditemukan masalah dalam pemanfaatan trotoar. Trotoar yang seharusnya menjadi “karpet merah” bagi para pejalan kaki, masih saja dialihfungsikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 


Hingga tak jarang para pejalan kaki justru mengalah demi kepentingan individu nan egois yang merampas jalur trotoar. Padahal hak-hak pejalan kaki secara jelas dilindungi oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yakni pada pasal 45 ayat (1), dimana pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. 

 

“ Untuk itu kami berharap memohon kepada pihak yang berwenang untuk segera menindak karena sangat menggangu keindahan ,ketertiban ,kebersihan dan kenyamanan tata ruang kota “, ujar noviyanto .

Lebih baru Lebih lama