Pengurus PKUB Desa/ Kelurahan Se Kab.Klaten Siap Dikukuhkan Di Komplek Candi Prambanan





TANJUNGPINANG – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Klaten saat ini secara maraton terus melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag), dengan Kesbangpol Setempat dan Bagian Kesra    Kabupaten Klaten dan rapat- rapat internal  pengurus FKUB dengan berbagai pihak terkait untuk memantabkan rencana pengukuhan pengurus Paguyuban Kerukunan Umat Beragama ( PKUB ) Desa/ Kelurahan se Kabupaten Klaten. 


Hal tersebut disampaikan Ketua FKUB Kabupaten Klaten Syamsuddin Asyrofi  kepada sejumlah media disela-sela mengikuti Konferensi Nasional ( Konas ) FKUB ke VII di Tanjungpinang   Rabu (5/10/2022).


Syamsuddin menyampaikan beberapa hal termasuk rencana pengukuhan  Pengurus Paguyuban Kerukunan Umat Beragama (PKUB) dari 401 Desa/ Kelurahan se Kabupaten  Klaten yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 16 Nopember 2022 di Komplek Candi Prambanan yang merupakan simbul kerukunan umat beragama dunia sekaligus bersamaan dengan peringatan Hari toleransi dunia/ internasional yang diperingati tiap tahun.


“Pengurus PKUB di 401 Desa atau Kelurahan  se Kabupaten Klaten  lebih kurang sebanyak 5.000 orang telah siap untuk dikukuhkan, tanggal 16 Nopember 2022 di Komplek Candi Prambanan" kata ketua FKUB Kabupaten Klaten, Syamsuddin Asyrofi.


Menurut Syamsuddin Asyrofi, pada saat pengukuhan nanti diharapkan Menteri Agama bisa hadir, juga akan dihadiri Ketua Umum dan Sekjen Asosiasi FKUB Indonesia Ratu  Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dan KH. Taslim Syahlan, M.Si  dengan menyertakan 6 tokoh perwakilan agama. 


Pada kesempatan Pengukuhan tersebut juga akan hadir Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri  DR.Drs. La Ode  Ahmad P. Bolombo AP. M.Si, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kantor Kemenag DR.H.Wawan Djunaidi, MA, Kepala Badan Pembina Idiologi Pancasila ( BPIP ) Prof.DR.KH. Yudian  Wahyudi, MA.Ph.D. Kepala Kantor Wilayah Propinsi Jawa Tengah  Kementerian Agama H. Musta'in Ahmad, SH.MH.


Dikatakan setidaknya ada 3 tugas pokok yang harus dilakukan oleh pengurus PKUB di tingkat Desa/ Kelurahan, yakni  menjauhkan diri dari sikap-sikap radikalisme dan intoleransi dengan moderasi beragama, menjaga dan merawat kerukunan antar umat beragama di masyarakat, dan  melaksanakan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.


"Terbentuknya PKUB tingkat Desa/ Kelurahan se Kabupaten Klaten ini dapat terlaksana karena kerja keras bersama Pemerintah Kabupaten  Klaten, para Camat, Kepala Desa/Kelurahan yang berkolaborasi dengan FKUB Kabupaten Klaten. Selain itu, karena adanya  kesadaran yang  tinggi dari para tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kabupaten  Klaten akan pentingnya menjaga kehidupan yang dinamis untuk terciptanya kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Klaten." katanya.


Syamsuddin juga mengatakan bahwa saat ini seiring dengan berjalannya waktu sikap-sikap moderasi beragama, dan toleransi beragama perlu ditingkatkan dengan menampilkan tokoh agama dan tokoh masyarakat yang tergabung di PKUB Desa/Kelurahan sebagai teladan dan panutan masyarakat.


“Nah, sikap -sikap moderasi, toleransi dari para tokoh agama, tokoh masyarakat seperti inilah yang  seharusnya bisa dilakukan dimana saja untuk mewujudkan kerukunan di masyarakat,” katanya.


Syamsuddin mengatakan, pengukuhan pengurus PKUB Desa atau Kelurahan se Kabupaten Klaten ini akan dilakukan di Komplek Candi Prambanan yang merupakan simbol kerukunan antar umat beragama dunia di Indonesia. Karena di dalamnya ada 2 candi yang berbeda agama yang berdekatan dan berada dalam 1 komplek atau kawasan dan dapat hidup rukun  secara berdampingan.


“Pengukuhan PKUB  di 401 Desa / kelurahan se Kabupaten Klaten yang telah terbentuk dan sudah menerima Surat Keputusan (SK), maka pengukuhannya dilakukan bersamaan dengan peringatan hari toleransi dunia/ internasional tanggal 16 Nopember 2022 yang diperingati setiap tahun" katanya.


Para pengurus PKUB Desa/Kelurahan sejak menerima Surat Keputusan  beberapa waktu yang lalu, telah melaksanakan tugas-tugasnya, yakni mensosialisasikan peraturan perundangan menyangkut kerukunan antar umat beragama, sosialisasi penguatan moderasi beragama, melakukan dialog-dialog dengan tokoh agama, tokoh masyarakat atau serap aspirasi, serta bagaimana melakukan upaya-upaya menjaga kerukunan di daerah,” paparnya.


Sementara itu Sekjen Asosiasi FKUB Indonesia Taslim Syahlan di tempat yang  terpisah memberikan apresiasi kepada FKUB Klaten yang telah melaksanakan tugasnya membentuk PKUB di 26 Kecamatan dan PKUB di 401 Desa/Kelurahan di Kabupaten  Klaten.


”Pembentukan pengurus PKUB Kecamatan dan Desa /Kelurahan menjadi sangat penting untuk mewujudkan gerakan merawat kerukunan antar umat beragama di masyarakat,” ucapnya.


Taslim menjelaskan, peran serta tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menciptakan kondisi yang aman, nyaman, dan damai, hidup rukun di masyarakat itu suatu kerja yang luar biasa.


“Keberadaan PKUB yang terdiri dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat memiliki peran yang sangat strategis utamanya mampu memberikan teladan dalam upaya merawat kerukunan antar umat beragama di masyarakat,” jelasnya. ( *Moch. Isnaeni* )

Lebih baru Lebih lama