Kasihinfo.com Klaten - KPU
Kabupaten Klaten menyelenggarakan Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kab/Kota dan Pencanangan Zona Integritas, Menuju wilayah
Bebas Korupsi, Wilayah Bersih Melayani di rumah makan merapi resto, Senin, (3/4/2023).
Dalam pelaksanaan sosialisasi
ini menghadirkan Stakeholder, Bawaslu, LSM/Ormas, tokoh masyarakat, akademisi,
dan media massa.
Divisi
Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Klaten, Syamsul Huda menyampaikan bahwa
Dapil DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota telah ditetapkan KPU RI pada
tanggal 9 Februari 2023. Secara
nasional jumlah kursi dan daerah pemilihan pada pemilu 2024 mengalami kenaikan.
Daerah Pemilihan (Dapil) dan Jumlah Kursi Anggota DPR
sebanyak 84 Dapil dan 580 Kursi, DPRD Provinsi sebanyak 301 Dapil dan 2.372
Kursi, serta DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.325 Dapil dan 17.510 Kursi,
sehingga total keseluruhan 2.710 Dapil dan 20.462 Kursi.
“ Untuk kursi anggota DPRRI dari Daerah Pemilihan
V Jawa Tengah meliputi Klaten, sukoharjo, Boyolali dan Surakarta dengan alokasi
8 kursi, sementara untuk Daerah pemilihan VII jawa tengah untuk angggota DPRD
ditetapkan 10 kursi.” Jelas syamsul.
Sementara untuk DPRD Kabupaten, Klaten dibagi menjadi 5
Dapil yang merebutkan 50 kursi. Penentuan
jumlah kursi DPRD Kabupaten atau Kota ini dasarnya adalah jumlah penduduk,
bukan pemilih. Di Klaten jumlah kursi tetap, yaitu 50 kursi. Tidak ada
perubahan jumlah kursi, tetapi hanya pergeseran kursi. Di Dapil II, pada Pemilu
2019 lalu alokasinya 10 kursi. Tetapi pada Pemilu 2024 ini alokasinya 11 kursi.
Sedang di Dapil V yang pada Pemilu 2019 alokasinya 12 kursi, tetapi pada Pemilu
2024 berkurang menjadi 11 kursi.
Ketua KPU Klaten, Kartika Sari Handayani mengatakan
pembagian dapil dan kursi ini sudah final sesuai dengan peraturan yang telah
ditetapkan KPU Pusat.
Usai sosialisasi penetapan Dapil dan alokasi kursi Pemilu tahun 2024 ini dilanjutkan dengan pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.(h-d)