Kasihinfo.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Jajang Prihono resmi melantik 577 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) dibagi menjadi dua sesi yakni sesi pertama terdiri dari 274 PPPK Guru dan 15 PPPK teknis dan sesi kedua terdiri dari 288 PPPK Guru, yang dilaksanakan di Pendopo Setda Kabupaten Klaten (10/8/2023).
Dalam sambutannya Bupati Klaten yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Jajang Prihono menyampaikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar amanah dengan penuh rasa syukur serta tanggung jawab.
“Kesempatan ini merupakan amanah Pemerintah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan menerima surat keputusan Bupati Klaten sebagai ASN PPPK baik guru maupun tenaga teknis yang baru saja diberikan maka tidak lagi saudara saudara sebagai orang bebas berbuat dan berperilaku tapi ada aturan yang mengikat saudara sebagai aparat sipil negara karena itu agar ASN tenaga guru dan teknis untuk bisa menjaga sikap dan perilaku, jaga nama baik korps dan integritas sebagai abdi negara, pelajarilah aturan aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan larangan yang ada,” jelas Jajang.
Jajang mengajak kepada seluruh pegawai untuk bekerja di instansi masing masing secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jadilah panutan bagi dalam berperilaku, berkerja, maupun berinteraksi dengan lingkungan masing-masing serta ciptakan suasana kerja yang kondusif dan kerja sama yang baik agar tugas yang menjadi tanggung jawab bisa dicapai dengan hasil yang maksimal,” pungkas Jajang.
Selanjutnya seluruh PPPK yang telah dilantik diberikan pembekalan dari BKPSDM, Bank Klaten, dan Bank Jateng.
(sr-am/ttr-kominfo/klt)