Kemenag Jateng Larang Tempat Ibadah Jadi Ajang Kampanye




Kasihinfo.com Klaten --- Kepala Kantor Wilayah ( Kakanwil ) Kementerian Agama ( Kemenag )   Provinsi Jawa Tengah Musta'in Ahmad  mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga agar tempat ibadah tidak digunakan sebagai ajang politik praktis terlebih untuk kampanye.


Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenag Jateng, Musta'in Ahmad  Sabtu (14/10/2023) saat Pengukuhan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kecamatan se Kabupaten Klaten  di Masjid Raya  Kabupaten setempat.


“Kemenag telah sepakat dan mengajak seluruh pengurus BKM untuk bersama – sama menjaga tempat-tempat ibadah dari aktivitas deklarasi, kampanye maupun praktik politik praktis lainnya, jelang pemilu 2024 ini,”katanya.


Menurutnya, selain memang undang-undang pemilu juga melarang, pihaknya sudah sepakat rumah ibadah tidak digunakan untuk politik praktis. Baik itu di masjid, pura, kelenteng, gereja dan rumah ibadah lain tidak boleh dijadikan tempat untuk kampanye maupun politik praktis.


“Mari bersama – sama kita jadikan tempat ibadah salah satunya masjid sebagai tempat yang sejuk, diluar kita bisa beda partai, beda pilihan, namun begitu kita masuk masjid,kita ini satu jamaah, satu kesatuan yang rukun,”ungkapnya.


Dalam kesempatan itu, Kakanwil Kemenag Jateng meminta kepada pengurus BKM Kecamatan untuk mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai tanggungjawab yang diberikan yakni untuk memakmurkan dan menyejahterakan masjid.


“Masjid memiliki banyak fungsi dalam kehidupan bermasyarakat, beragama dan berbangsa. Selain sebagai tempat ibadah, masjid juga memiliki fungsi sosial,”ucapnya.


Karena itu, BKM Kecamatan yang baru di kukuhkan  diharapkan  bisa membawa manfaat bukan hanya untuk umat muslim saja, namun   juga masyarakat- masyarakat yang ada di sekitar masjid.


"Kami mengajak kepada  semua lapisan masyarakat, untuk bersama-sama menjaga masjid dari hal-hal yang  negative, serta turut serta dalam memakmurkannya"   pungkasnya. ( *Moch.Isnaeni* )


 

Lebih baru Lebih lama