Irjen Pol (purn) Herry Wibowo Ambil Formulir Bacabup Di DPC PKB Klaten

 


 

Kasihinfo.com Klaten – Setelah sebelum nya mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal cabup Klaten di beberapa partai politik, Irjen Pol (purn) Herry Wibowo juga mengambil formulir pendaftaran bacabup di DPC PKB Klaten hari ini, selasa, (21/5/2024).

Kedatangan mantan Kakorbinmas Bahrkam Polri dan rombongan disambut oleh Ketua Desk Pilkada DPC PKB, Hamid Al Fadhlil (Gus Fadhlil) dan Sekretaris DPC PKB Klaten, Gus Marzuki serta sejumlah pengurus partai.

Usai mengambil formulir pendaftaran bakal calon bupati Klaten, Herry Wibowo mengatakan sebelumnya juga sudah mengambil formulir pendaftaran ke sejumlah partai di Klaten.

“Segera kami isi formulir pendaftaran dan kami kembalikan. Tentu ada proses penjaringan di DPC masing-masing. Kami akan siapkan visi dan misi serta tentunya akan disampaikan ke masing-masing partai,” tandasnya.

Ia menjelaskan sebelumnya sudah berkomunikasi dengan pimpinan DPC PKB perihal niatannya untuk maju sebagai bakal calon bupati pada kontestasi Pilkada Klaten 2024. Termasuk langkahnya mengambil formulir pendaftaran melalui beberapa parpol.

“Yang mendasari maju dalam kontestasi Pilkada ini tentunya ada beberapa masukan dari tokoh masyarakat dan perangkat desa serta lainnya bahwasanya Klaten membutuhkan perubahan yang lebih baik,” kata Herry.

Sementara itu, Sekretaris DPC PKB Klaten, Gus Marzuki, mengatakan hingga selasa siang setidaknya sudah ada sekitar 4 orang yang mendaftar di DPC PKB Klaten.

“Hari kedua ini sudah ada 4 orang yang mendaftar di PKB, 3 orang yang sudah mengembalikan formulir, diantaranya Wahyu Adhi Dermawan, Jaka Sawaldi dan Herry Wibowo, sedangkan yang belum mengembalikan formulir Ambar Suseno,” ungkapnya.

Gus Marzuki mengaku PKB sudah menjalin komunikasi dengan partai lainnya yaitu PDI Perjuangan, Golkar dan Gerindra. Sedangkan partai yang lain sudah dijadwalkan, karena sudah ada partai yang mengajak berkoalisi dan DPC PKB Klaten masih menunggu instruksi dari pusat.(h-d) 

 

Lebih baru Lebih lama