Sempat Melarikan Diri, Pelaku Duel Maut Prambanan Tertangkap. Motifnya Sakit Hati

 

Rilis kasus duel maut prambanan. Selasa, (14/5/2024) di Mapolres Klaten.


 

Kasihinfo.com Klaten - Aparat polres klaten, berhasil menangkap dua terduga pelaku dalam kasus duel maut di Prambanan sepekan yang lalu. Diketahui motif pembunuhan dua orang pria pengamen tersebut dikarenakan sakit hati.

 

Motif tersebut terungkap saat dilakukan rilis kasus di Mapolres klaten, selasa siang.(14/5/2024). Tersangka tertangkap di banyuwangi, Jawa timur, setelah sempat melarikan diri usai kejadian. Kedua tersangka yaitu bp (43) dan p (36) yang merupakan pengamen di wilayah prambanan.

 

Kapolres klaten AKBP Warsono mengatakan, penganiayaan itu bermula saat korban berinisial wm mendatangi indekos bp. Saat itu bp tersulut emosi ketika wm membentak anaknya dengan kata-kata kasar dan sempat akan memukul anak bp. Kejadian itu membuat anak bp menangis. Pelaku lain p, saat melihat kegaduhan justru dibentak oleh s yang datang bersama wm, p dipukul s satu kali.

 

bp kemudian masuk ke kamar dan beberapa saat kemudian keluar sambil membawa pisau sepanjang 40 sentimeter dan langsung menusuk serta membacok wm. Melihat kejadian itu s berniat kabur meninggalkan lokasi. Namun, s ditahan p yang langsung mengambil bambu untuk menghalangi dan memukul sepeda motor yang dikendarai s, p memukul punggung dan wajah s yang berusaha kabur.

 

“ saat berlari, s menabrak bp hingga bp mengejar s dan menusukkan pisaunya mengenai bagian belakang tubuh s yakni punggung. ketika s berbalik arah, bp dari arah depan menusukkan pisau dan mengenai perut serta dada s hingga pria itu terjatuh. wm dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian dan s meninggal dunia di rumah sakit . diketahui motif pembunuhan dua orang pria pengamen tersebut dikarenakan sakit hati, “ kata Kapolres.


Tersangka mengaku sakit hati melihat korban membentak anaknya hingga menangis di hadapan tersangka.


“ Saya sakit hati, karena anak saya dibentak di hadapan saya dan menangis. Saya jadi emosi.” Jelas bp.


Berikut tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pisau sepanjang 40 sentimeter, bambu berwarna kuning sepanjang 1 meter, dan sejumlah pakaian. Pelaku bakal dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3e kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun atau pasal 354 ayat (2) kuhp ancaman hukuman 10 tahun.

Lebih baru Lebih lama