Mantan Pejabat Ditahan, Pemkab Klaten Siap Ikuti Proses Hukum

 

Klatos, yang dulunya bernama Plaza Klaten

Kasihinfo.com – Kejaksaan tinggi (kejati) Jawa Tengah menahan mantan kepala bidang (kabid) perdagangan dinas koperasi usaha menengah kecil dan perdagangan (dkukmp) kabupaten klaten, dengan inisial DS.


DS ditahan atas dugaan penyelewengan dana sewa plaza Klaten di tahun 2019-2022, dengan kerugian negata sekitar 10,2 miliar.


Ditemui disela kegiatannya, bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengatakan jika pemerintah kabupaten Klaten akan mengikuti proses hukum yang ada. Bupati klaten memastikan jika yang bersangkutan sudah purna tugas atau pensiun.


Bupati berpesan agar kedepan lebih berhati-hati, dalam berkegiatan hendaklah mendahulukan sisi aturan hukum, sehingga payung hukum jelas, dan aman dalam melaksanakan kegiatan.


“ Dikarenakan itu permasalahan lama kurun waktu 2019-2022, maka hal tersebut menjadi pengingat bersama bagi keluarga besar pemerintah kabupaten Klaten, yaitu dalam rangka kegiatan apapun untuk lebih berhati-hati, mendahulukan sisi aturan hukum dan harus dikaji, sehingga dalam berkegiatan itu payung hukum yang akan dijalankan jelas sehingga setiap kegiatan yang dijalankan aman sesuai aturan yang ada dan dikemudian hari tidak akan menimbulkan permasalahan permasalahan yang ada”, kata bupati.


Bupati menambahkan jika pesan tersebut sering dikatakan disetiap rakor yang dilalukan oleh pemkab setempat.


Seperti diketahui, sebelumnya proses pembangunan plaza Klaten dilakukan kerjasama antara pemkab Klaten dan PT IGSP sejak tahun 1989 dan kerjasama dilakukan selama 25 tahun. Pada tanggal 22 april 2018 plaza Klaten diknalikan ke pemkab Klaten.


Selama tahun 2019 -2022, pelaksanaan yang dikelola pemkab klaten menyimpang hingga merugikan negara hingga 10,2 milyar.(hrd) 


Lebih baru Lebih lama