![]() |
Ketua pengurus KSP Sejahtera, Susanto (kanan) bersama kuasa hukum dari Kantor Advokat Legal Trust. |
KASIHINFO.COM Klaten – Koperasi Simpan Pinjam "Sejahtera” yang berada di Jl Mayor Sunaryo no 22, Jonggrangan, Klaten Utara, Klaten melalui Kuasa Hukum yang ditunjuk dari Kantor Advokat Legal Trust oleh kuasanya Adv.Nasuka Abdul Jamal, S.H., M.H., Cil. Adv. Arif Muhammad Iyan, S.H. Adv. ShafiraTsany Tsamara,S.H., Adv. Elvira Fahrani Luthfie,S.H. melakukan pengajuan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Klaten Kelas I A (yang telah teregister perkara No.102/Pdt.G/2025/Pn.Kln terhadap salah satu pengawas KSP Sejahtera dengan inisial DC.
Arif Muhammad Iyan, S.H. Adv. selaku kuasa hukum koperasi menjelaskan, rencana jadwal sidang pertama akan digelar pada Kamis,21 Agustus 2025 dengan agenda pemanggilan para pihak) atas pengelolaan Kas dari KSP Sejahtera yang diduga dilakukan oleh salah satu pengawas KSP Sejahtera.
Dugaan perbuatan Wanprestasi atas pengelolaan Kas KSP Sejahtera ini sangat merugikan banyak pihak terutama Anggota, serta Pengurus dari KSP Sejahtera hal ini sangat mengganggu perputaran Kas dari KSP Sejahtera.
“ Tidak tanggung-tanggung total kerugian kas KSP yang dipermasalahkan berkisar di angka kurang lebih Rp.10.700.002.125.00 (sepuluh miliar tujuh ratus juta dua ribu seratus dua puluh lima rupiah) tentunya dengan nominal yang sangat fantastis ini membuat perputaran kas di KSP Sejahtera sangat terhambat,”kata Arif.
Arif menambahkan, oleh karenanya Ia sebagai kuasa hukum KSP Sejahtera memberikan informasi kepada seluruh Anggota dan nasabah KSP Sejahtera yang saat ini terdapat kesulitan untuk mencairkan maupun mengambil tabungan dan atau simpanan dalam bentuk lain dari KSP Sejahtera untuk bersabar karena sedang diupayakan dengan mengambil langkah hukum yang tepat untuk dapat mengembalikan seluruh kas KSP Sejahtera.
“ Semoga upaya yang diambil dari Kami selaku Kuasa Hukum KSP Sejahtera dapat berjalan dengan lancar dan kerugian-kerugian anggota dan nasabah KSP Sejahtera dapat segera terselesaikan,”harapnya.
Sedangkan, ketua pengurus KSP Sejahtera Susanto ingin menyampaikan permohonan maaf kepada para anggota terutama untuk anggota simpanan yang pada saat ini mungkin terganggu untuk pengambilan dana yang ada di Kospin Sejahtera akibat permasalahan tersebut.
“ Kami mohon maaf sebesar-besarnya karena memang ada perputaran kas yang terganggu. Mohon kesabaran dari para anggota yang menyimpan uangnya. Berbagai langkah sudah kami tempuh, dari mediasi, somasi hingga langkah saat ini melakukan gugatan wanprestasi melalui kuasa hukum ke pengadilan terhadap salah satu pengawas inisial DC,”jelas Susanto.
Susanto menambahkan, awal pembentukan koperasi sendiri pada tahun 2008. Jumlah anggota pendiri sekitar 24 orang dengan simpanan pokok satu juta rupiah dan simpanan wajib Rp 240.000,-. Jumlah anggota koperasi saat ini sudah ratusan orang.
Awal permasalahan ketika uang koperasi diputarkan oleh suami dari DC dengan inisial H, dengan kesepakatan bunga 18 persen. Saat itu dikarenakan usaha H berjalan lancar, maka proses perputaran uang berjalan lancar. Namun pada tahun 2017, usaha H mulai goyah dan berhenti, dan mulai itulah bunga yang seharusnya diberikan kepada koperasi menjadi berhenti.
Dengan kesepakatan pengurus dan pengawas koperasi, bunga yang tidak terbayarkan menjadi pokok pinjaman dan seterusnya. Seiring berjalannya waktu, berbagai janji yang dikatakan DC tidak dipenuhi.
“ Kami juga sudah melakukan upaya-upaya untuk pendekatan, bagaimana caranya uang bisa dikembalikan semuanya. Koperasi pada bulan November 2024 mulai bermasalah berhenti operasional pada awal 2025. Alasannya apa kita tidak tahu tapi yang jelas biar kita semuanya juga mendapat kepastian ya lewat gugatan wanprestasi di pengadilan,” pungkasnya. (hrd)