Kasihinfo.com Klaten – Selasa (19/08/2025), Pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten Klaten menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Penyampaian Nilai dan/atau Kesepakatan Pemindahan Makam Desa dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulon Progo I. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Tambakan, Kecamatan Jogonalan.
Musyawarah dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten, Siti Aisyah, S.P., MPP., M.T., dan dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol, Notaris, perwakilan Bank BNI, Kepala Desa Tambakan, serta para ahli waris makam.
Dalam forum tersebut, dibahas dan dimusyawarahkan terkait nilai ganti kerugian maupun kesepakatan teknis untuk proses pemindahan makam di Desa Tambakan. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur strategis nasional, dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak.
Melalui musyawarah ini, diharapkan terjalin kesepahaman antara seluruh pihak sehingga proses pengadaan tanah berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yuk Ikuti dan Pantau Media Sosial Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten untuk mengetahui update informasi seputar Pertanahan!
Dukung Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten untuk meraih Predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)