Kantor Pertanahan Klaten Gelar Musyawarah Pemindahan Makam untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulon Progo di Desa Jagalan




Kasihinfo.com Klaten – Pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten Klaten menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Penyampaian Nilai dan/atau Kesepakatan Pemindahan Makam Desa dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulon Progo I. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (20/08/2025) di Balai Desa Jagalan, Kecamatan Karangnongko.


Musyawarah dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten, Siti Aisyah, S.P., MPP., M.T., serta dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol, Notaris, perwakilan Bank BNI, Kepala Desa Jagalan, dan para ahli waris makam.


Dalam forum tersebut, dibahas mengenai nilai ganti kerugian sekaligus kesepakatan pemindahan makam yang berada di Desa Jagalan. Proses musyawarah berlangsung secara terbuka dengan mengedepankan musyawarah mufakat antara pemerintah, pelaksana, dan masyarakat yang berhak.


Melalui kegiatan ini, diharapkan tercapai kesepahaman bersama terkait mekanisme pemindahan makam sehingga pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulon Progo dapat berjalan lancar dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat.


Yuk Ikuti dan Pantau Media Sosial Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten untuk mengetahui update informasi seputar Pertanahan!


Dukung Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten untuk meraih Predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)



Lebih baru Lebih lama