![]() |
| Imam Yahya saat jadi nara sumber kegiatan Halaqoh Ulama MUI Provinsi Jawa Tengah di Tawangmangu Karanganyar Sabtu ( 18/10/2025 ) dihadapan pengurus MUI se Soloraya. |
Kasihinfo.com Karanganyar -- Sekertaris Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Provinsi Jawa Tengah Prof.Dr.H.Imam Yahya, M.Ag mengatakan bahwa adanya penguatan dewan pengawas syariah bertujuan untuk memastikan operasional lembaga keuangan syariah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, terutama dengan memperjelas peran dewan syariah dalam memberikan fatwa dan mengawasi praktik syariah.
Hal itu disampaikan Imam Yahya saat menjadi nara sumber pada kegiatan Halaqoh Ulama MUI Provinsi Jawa Tengah di Tawangmangu Karanganyar Sabtu ( 18/10/2025 ) dihadapan pengurus MUI se Soloraya.
Imam Yahya menegaskan bahwa fatwa MUI, khususnya fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional), memiliki kekuatan mengikat sebagai hukum positif dan menjadi pedoman bagi umat Islam dalam bertransaksi.
"Pengawasan ini vital untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas ekonomi syariah di Indonesia" katanya.
Menurutnya aspek penguatan dewan pengawas syariah MUI mencakup Fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI berfungsi sebagai koridor atau aturan bagi umat Islam, khususnya dalam investasi dan perbankan syariah, seperti yang tercermin pada fatwa mengenai investasi saham dan asuransi syariah.
"Penguatan dewan pengawas syariah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat, memastikan bahwa seluruh aktivitas keuangan syariah berjalan sesuai dengan prinsip Islam." ujarnya.
Dijelaskan bahwa Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran krusial dalam menyusun fatwa dan memantau kepatuhan operasional lembaga keuangan syariah terhadap prinsip syariah.
"Contoh penerapana suransi syariah bahwa berdasarkan fatwa DSN-MUI, asuransi syariah harus menerapkan konsep tolong-menolong, di mana dana dari peserta digunakan untuk saling membantu saat terjadi risiko" kata Imam Yahya.
Dijelaskan terkait investasi bahwa fatwa DSN-MUI membolehkan umat Islam berinvestasi saham, asalkan tidak melanggar aturan agama, dan fatwa ini menjadi acuan dalam berinvestasi.( *Moch.Isnaeni* )
