Ida Pangelingsir : Percepatan Reformasi Polri Sangat Penting dan Mendesak



JAKARTA --- Ketua Umum Assosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) Indonesia Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet mengatakan bahwa percepatan reformasi Polri saat ini dinilai sangat penting dan nendesak.


Hal itu disampaikan Ida Pangelingsir usai beraudiensi dengan Komisi Reformasi Polri yang berlangsung di Gedung Sekertariat negara Selasa ( 25/11/2025 ).


"Secara mendadak kami diundang oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk memberikan masukan kepada komisi. 

Undangan kami diterima tgl 24 November 2025 sore sekitar jam 18.00 via WA dan telp di Puri Den Bencingah pada saat kami Asosiasi FKUB Indonesia sedang rapat dengan rombongan panitia pekan kerukunan internasional sulawesi utara tahun 2026, dan dengan wakil ketua 

FKUB NTT yang akan menjadi tuan rumah Konferensi Nasional FKUB se Indonesia pada 2026." katanya.


Menurutnya karena yang mengundang adalah Komisi Percepatan Reformasi Polri maka Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet bersama Sekjen Asosiasi FKUB Indonesia bapak Drs. KH.Taslim Syahlan, M.Si pagi hari tgl 25 November 2025 dengan flight pertama garuda jam 07.00 berangkat ke Jakarta dan langsung ke tempat acara audiensi di gedung Sekretariat Negara.


"Kami berdua dari Asosiasi FKUB bersama 1 orang dari organisasi Gusdurian, dan 2 orang dari organisasi SETARA Institute diterima, didengar dan berdialog langsung dengan ketua dan anggota komisi percepatan reformasi polri, yang juga disaksikan oleh beberapa jenderal bintang 2 polisi, beberapa anggota polisi lainnya, para aktivist, dan banyak awak media.


"Dengar pendapat berlangsung sangat baik, didengarkan, disimak dan ditanggapi secara baik, pada akhir acara kami diminta untuk konferensi pers dengan awak media.

Walaupun tanpa persiapan materi samasekali, tanpa konsep yang tertulis, kami kemudian menyampaikan beberapa hal penting.


"Bahwa bagi kami percepatan reformasi polri memang adalah sangat penting dan mendesak, terutama yang berkenaan dengan sikap mental, namun sebenarnya yang lebih penting adalah reformasi sistem hukum baik baik hukum formil (acara atau kuhap nya) maupun hukum formilnya (kuhap), karena sistem hukum dan penegakan hukum kita lah yang masih sangat lemah, sehingga menyebabkan terjadinya kebobrokan mental dan moral penegakan hukum di indonesia dihampir semua lini praktik penegakan hukum baik di Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan hampir disetiap lini instansi pemegang perijinan baik di pusat maupun daerah" katanya. 


Menurut Ida Pangelingsir pihaknya tidak begitu menyalahkan semata mata oknum oknum polisi yang mental dan moralnya banyak yang tidak layak, juga para penegak hukum, pelaksana perijinan di seluruh Indonesia. 


"Kami lebih menyalahkan sistem hukum dan penegakan hukum yang sangat lemah, sistem kebebasan yang kebablasan, demokrasi yang kebablasan, dan reformasi yang kebablasan" ujarnya.


Dikatakan bahwa kurang diperhatikannya adagium hukum yang sebenarnya sangat populer di dunia dan sangat bermanfaat yaitu "power tends to corrupt" dan " law is a tool of social engineering". 


"Ini yang sangat perlu dielaborasi dan diterapkan secara jelas seperti pembangunan hukum di beberapa negara lain bahkan dinegara tetangga yang terdekat yang sangat berhasil yaitu singapura misalnya." kata Ida Pangelingsir. 


Hal yang disoroti juga Polri sebagai salah satu simbol kekuatan negara dalam penegakan hukum mesti diberikan kewenangan untuk bertindak tegas yang pasti, yang "firm" jelas, dan tegas.


Dicontohkan dinegara yang sering disebut paling demokratis Amerika atau USA, dimana polisi diberikan kewenangan hukum untuk sampai menembak ditempat dengan fakta- fakta kejahatan yang jelas terekam. 


"Sehingga Polri tidak ragu ragu bertindak, tidak takut, tidak malah lari , terutama didalam mengatasi aksi kejahatan anarkhisne, di negara Indonesia ini sudah terkesan negara kalah atau membiarkan aksi anarkhisme yang merusak kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara" ungkapnya. 


Yang perlu diwaspadai saat ini adalah kekuatan asing yang memang ada yang ingin melemahkan bahkan menghacurkan indonesia berkesimpulan " gampang menghancurkan Indonesia ; gampang dipropokasi, gampang diadu domba, gampang dipecah belah, gampang dilemahkan.


"Asosiasi FKUB Indonesia secara spontan dan specific menjelaskan bagaimana caranya mereformasi, menyempurnakan baik hukum formil maupun hukum materiil untuk mencegah terjadinya suap menyuap, mengubah budaya " tahu sama tahu" dalam suap menyuap menjadi " takut sama takut" untuk melakukan suap menyuap disegala lini penegakan hukum dan perijinan di indonesia. Sehingga tidak ada kesempatan menjual hukum dan atau kewenangan" terangnya. 


Ida Pangelingsir menyampaikan juga adanya anekdot " kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah" ini harus diubah menjadi" yang sulit dijadikan mudah, yang berbelit belit dijadikan sederhana sepanjang tetap dalam koridor hukum". 


"Pengalaman dan pengamatan di beberapa negara antara lain seperti di Singapura, di USA, di China, di Finland, di UEA ( Dubai) yang dimana iklim penegakan hukum dan sistem hukum yang dibangun sangat baik, sehingga mental dan moral masyarakatnya menjadi baik tidak ada yang berani melaksanakan suap menyuap, langka terjadinya tindak korupsi" katanya.


Ketua umum asosiasi FKUB pun sempat memberi contoh reformasi atau perbaikan hukum acara yang kelemahannya dijadikan praktek jual beli hukum yaitu sistem penahanan terhadap tersangka baik oleh penyidik kepolisian, kejaksaan bahkan oleh juga oleh hakim hakim ; penyidik mestinya tidak diberikan " kewenangan atau hak " untuk menahan atau tidak menahan, tetapi mesti diberikan " kewajiban atau keharusan " untuk harus menahan atau tidak boleh menahan. Sehingga kalau hukumnya sudah jelas maka tidak mungkin ada peluang untuk jual beli penahanan. Alasan subyektif seperti ; tersangka tidak mungkin akan lari, tersangka tidak mungkin akan menghilangkan barang bukti, alasan subyektif penyidik ini mesti dihapuskan.


"Kelemahan pasal pasal hukum materiil yang dijual belikan baik oleh penyidik, penuntut bahkan oleh banyak para hakim , seperti : pasal karet hukuman yang terlalu elastis, terlalu karet , sering karet antara hukuman maksimum dan minimumnya terlalu lebar dan panjang, bahkan ada dijumpai hukuman maksimumnya diatur, hukuman minimumnya tidak diatur, sehingga karet yang panjang dan lebar ini sering diperjual belikan." kata Ida Pangelingsir. 


Didalam mengatasi perkembangan media sosial ( medsos) juga technologi AI yang semakin canggih menurutnya negara kita, hukum kita diakui sangat kedodoran, sangat terlambat untuk mengatasinya ; sehingga provokasi, hujat menghujat, fitnah mempfitnah, jelek menjelekan, adu domba, pecah belah gampang dilakukan.


"Konten konten yang tidak terdidik, tidak bertanggung jawab sudah bersliweran di medsos , negara seolah tidak berdaya, hukum seolah tidak ada, bahkan terkesan terjadi pembiaran..... pembiaran kehancuran Indonesia." katanya.


Hal seperti ini kata Ida Pangelingsir tidak ditemukan di negara negara lain yang sudah sangat siap mengantisipasi.


Demikian juga kata Ida Pangelingsir AI yang ternyata labih bahaya, medsos dan AI adalah dua tehnologi yang berkolaborasi memang kita akui sangat banyak manfaatnya, tetapi kalau negara kedodoran dalam mengantisipasi maka " bahayanya, negatifnya" akan jauh lebih besar karena medsos, ai yang tidak terkontrol dengan baik akan berpotensi menghancurkan peradaban, menhacurkan moral, etika , menghancurkan negara bahkan menghancurkan kehidupan." ujarnya.


Dalam hukum acara menurut Ida Pangelingsir untuk menghadapi perkembangan medsos dan ai ini juga sangat lemah : masih dipakai dan atau dianggap " delik aduan" , masalahnya masyarakat yang sangat dirugikanpun banyak yang enggan mengadu atau melapor karena sering bahkan menjadi lebih sibuk dan lebih jelimet pemeriksaannya, juga sering muncul " biaya" yang tidak terduga. Mestinya pencemaran nama baik, hujatan, provokasi, ujaran kebencian menjadi " delik positif" sehingga Polisi langsung bisa menangkap dan menahan selama 24 jam tanpa menunggu aduan, setelah pelaku ditahan dalam 24 jam, yang diduga korban kemudian dipanggil untuk klarifikasi, confirmasi apakah merasa dicemarkan, terancam, atau sangat dirugikan . Kalau ya maka jadilah pelaku sebagai tersangka. Kalau yang diduga korban menyatakan tidak merasa dirugikan maka pelaku harus segera dilepas. 


"Dengan demikian maka paling tidak , akan menimbulkan efek jera yang luar biasa, sehingga konten konten negatif, hoax tidak berani lagi dilakukan." ujarnya. 


Bikin pasal pasal yang jelas sehingga kasus kasus medsos tidak lagi dianggap sebagai delik aduan yang menyebabkan polisi akhirnya selalu menunggu aduan, negarapun keburu bubar oleh perkembangan medsos, dan AI.


"Masalah kerukunan antar dan intern umat beragama yang sempat disampaikan yang penting ; FKUB di seluruh Indonesia dari Asosiasi, FKUB Provinsi, FKUB Kabupaten/Kota, bahkan ada FKUB sampai di Kecamatan, bahkan ada sampai di Desa- desa seperti di Kabupaten Klaten sudah selalu bekerja mensosialisasikan, mengedukasi, menampung aspirasi masyrakat, menyelelesaikan masalah masalah kerukunan yang ada dan yang terjadi di masayarakat. Namun tidak mungkin mampu diselesaikan secara tuntas tanpa bantuan dan dukungan aparat negara terkait." jelasny. 


Ia mengusulkan setiap masalah sebaiknya diselesaikan secara musyawarah dan musyawarah, dialog dialog dari hati ke hati, dari jiwa ke jiwa dijiwai semangat kekeluargaan, persaudaraan dan kebersamaan sebagai umat umat tuhan yang sama, dan sebagai anak anak bangsa.


"Khusus mengenai pendirian rumah rumah ibadah dan tempat beribadah. Untuk pendirian rumah ibadah sangat mutlak dibutuhkan dukungan kewajiban bagi kepala daerah seperti bupati dan walikota yang mengeluarkan ijinnya." katanya.


Menurutnya kalau sudah memenuhi syarat dukungan 90 orang dan 60 orang dukungan sesuai peraturan bersama menteri dalam negeri dan menteri agama no.8 / no.9 th 2006 , maka bupati / walikota mestinya diwajibkan untuk memberikan ijinnya. Kalau ada permasalahan bangunan, IMBnya, lokasinya, maka wajib dibantu, dicarikan solusinya.


"Kalau masih ada pihak pihak yang mengganggu, lebih lebih kalau anarkhis maka kepolisian diberi kewajiban untuk menindak tegas." pungkasnya.


Demikian juga dengan kegiatan keagamaan yang sah yang diganggu maka kepolisian juga harus segera bertindak tegas tanpa menunggu laporan atau aduan resmi dari yang diganggu.


Beberapa pokok pokok pikiran Ketua Umum Asosiasi FKUB Indonesia telah disampaikan secara lisan , lebih kurang :


1. Kebebasan, demokrasi, reformasi yang kebablasan.


2. Negara , hukum kedodoran berhadapan dengan perkembangan medsos dan AI.


3. Hukum formil maupun materiil harus direformasi. 


4. Reformasi hukum akan otomatis mereformasi sikap moral, mental para penegak hukum termasuk kepolisian dan instansi pemegang perijinan.


5. Negara jangan kalah terhadap aksi anarkhisme.


6. Hak asasi manusia patut dihormati, namun tetap harus dipahami bahwa hak asasi negara jauh lebih tinggi kedudukannya daripada hak asasi manusia, hak asasi individu.negara asalkan berdasarkan hukum maka berhak mengurangi hak asasi manusia bahkan melenyapkan hak hidupnya kalau memang kejahatan yang dilakukakan sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan.


7. Hak berdemontrasi harus dihormati, namun tetap harus dibatasi oleh hukum supaya tidak berpotensi anarkhis misalnya : waktunya, dan jumlah atau besar masa yang dilibatkan, jangan terlalu besar; misalnya maksimum 1000 orang.


8. Kembangkan demokrasi intelektual, bukan demokrasi jalanan, bukan demokrasi banyak banyakan punya masa.


9. Instansi yang didemo harus peka, harus segera merespon, dan mengajak perwakilannya berdialog.


10. Power tends to corrupt jangan sampai terjadi lagi di Indonesia.


11. Law as a tool of social engineering mesti benar benar dibangun.


12. Pendekatannya adalah pendekatan pembangunan sistem hukum dan sistem penegakan hukum yang bagus.


13. Sistem hukum kitalah yang harus segera direformasi.


14. Hukum acara : penegak hukum jangan diberikan hak subyektif dalam proses penahanan dan proses peradilan. Tetapi diberikan kewajiban untuk wajib menahan atau wajib tidak menahan. Karena ini sering diperjual belikan.


15. Hukum materiil kita juga harus direformasi supaya karetnya jangan terlalu lebar, hak pertimbangan subyektif hakim juga patut dihapus, dikembalikan kepada fakta dan bukti bukti. Karena ini juga sering diperjual belikan.


16. Perijinanpun masih diperjual belikan karena fenomena kalau bisa dipersulit mengapa dipermudah, tau sama tau, bukan takut sama takut dalam berprilaku suap menyuap. Pencari perijinan sering disandera oleh yang berwenang memberi ijin.


17. Reformasi prilaku personil penegak hukum dan perijinan akan sangat bergantung kepada reformasi sistem hukum dan sistem penegakan hukum.


18. Masalah dan usaha, perjuangan memelihara kerukunan , pendirian rumah ibadah, dan kegiatan keagamaan yang sah yang masih ada kelompok kelompok yang mengganggu. Harus diselesaikan terlebih dahulu dengan musyawarah, dan dialog. Kalau buntu maka pihak kepolisian harus berani bertindak tegas terhadap para pengganggu, para perusuh, lebih lebih para pelaku tindakan anarkhis.


Semoga bermanfaat bagi bangsa dan negara tercinta NKRI , Semoga Polri dan semua instansi penegak hukum, pemegang perijinan di indonesia menjadi semakin baik, dan semakin diterima oleh masyarakat, dan sungguh menjadi bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara. Tuhan tidak pernah diam. Tuhan selalu mengasihi, menuntun, dan memberkati semua umatNya yang baik. ( *Moch.Isnaeni* )

Lebih baru Lebih lama