![]() |
| Kajari Klaten Bagus Priyonggo, S.H., M.H.,C (tengah) saat menjawab pertanyaan dari awak media. Selasa, (25/11/2025). |
KLATEN - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan plaza Klaten mulai dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang. Selasa, (25/11/2025).
Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Klaten Bagus Priyonggo, S.H., M.H.,C disela pelaksanaan silaturahmi dengan wartawan di salah satu resto di Klaten Jawa Tengah.
“Hari ini kelanjutan penanganan kasus dugaan Tipikor pengelolaan plasa Klaten mulai dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang. Kasus tersebut siap disidangkan, namun jadwal sidang masih menunggu dari PN Tipikor Semarang,” kata Kajari Klaten.
Khusus untuk penanganan kasus tersebut, telah dibentuk tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Klaten dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
“ Hingga saat ini baru empat orang yang ditetapkan jadi tersangka yaitu JFS (Direktur PT MMS), JP (Sekretaris Daerah Klaten 2022–2025), DS (mantan Kepala Bidang Perdagangan DKUKMP Klaten) dan JS (mantan Sekretaris Daerah Klaten). Nantinya apakah ada tersangka baru atau tidak, kita lihat proses persidangan yang rencana digelar secara terbuka tersebut seperti apa,” katanya.
Bagus menambahkan jika dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, kejaksaan tidak asal asalan, tetapi harus ada bukti permulaan yang cukup, yang telah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
Dalam pelimpahan kasus tersebut, tim gabungan telah melimpahkan empat berkas perkara dengan dakwaan berbeda sesuai dari peran dan tanggung jawab pidana masing-masing tersangka.
“ Kami kejaksaan negeri Klaten berkomitmen melakukan penegakan hukum yang objektif, tidak tebang pilih dan berdasarkan hati nurani, dalam penanganan kasus dugaan tipikor pengelolaan plasa Klaten,” Jelas Kajari.
Seperti diketahui dalam penanganan kasus dugaan tipikor pengelolaan plasa Klaten ini keempat tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan akan dijerat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 5 tahun sampai 20 tahun. (Hrd)
