![]() |
| Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Klaten KH Hartoyo. |
KLATEN --- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Klaten KH Hartoyo menyampaikan pentingnya pemahaman tentang hukum waris dalam Islam, karena hukum waris merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam mengatur pembagian harta warisan .
Hal itu disampaikan Hartoyo saat memberikan sambutan pada acara Seminar Tentang Hukum Waris di Indonesia yang diselenggarakan oleh Komisi Fatwa Hukum dan Perundangan-undangan MUI Kabupaten Klaten di Aula Masjid Agung Al-Aqsha Klaten, Sabtu ( 22/11/2025 ).
Menurutnya MUI telah lama berupaya meningkatkan penguatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memahami hukum waris, terutama dalam konteks Islam.
"Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman dan konflik yang mungkin timbul dalam pembagian harta warisan" katanya.
Seminar yang mengambil tema antara idealisme dan realitas implementasi dalam perkara waris di Pengadilan Agama ini mengahadirkan nara sumber Ade Fauzi. LC. M.A dari Kantor Pengadilan Agama Klaten.
Dikatakan bahwa dalam Islam, hukum waris diatur berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis, yang menekankan pentingnya keadilan dan keseimbangan dalam pembagian harta warisan.
"Oleh karena itu, MUI terus berupaya memberikan pemahaman dan bimbingan kepada masyarakat tentang hukum waris, agar mereka dapat menjalankan kewajiban agama dengan baik" kata Hartoyo .
Pemahaman masyarakat terkait hukum waris menurut KH. Hartoyo memang masih minim. Oleh karena itu seminar ini akan memberikan penguatan pemahaman kepada masyarakat urgensi dari hukum waris ini.
"Seminar tentang hukum waris ini sangat penting dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Dengan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum waris, masyarakat dapat lebih siap dan mampu mengatur harta warisan dengan adil dan sesuai dengan ajaran agama" kata Hartoyo.
Dikatakan Seminar ini juga dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk bertanya dan mendapatkan klarifikasi tentang hukum waris dengan nara sumber sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman mereka tentang pentingnya hukum waris.
"Semoga seminar ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan dapat membantu meningkatkan kesadaran tentang hukum waris di Indonesia." pungkasnya. ( *Moch.Isnaeni* )
