![]() |
| Kuasa Hukum PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) OC Kaligis. |
KLATEN – Kasus dugaan korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten (Klaten Town Square), berbuntut panjang. Kuasa Hukum PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) OC Kaligis meminta Kejaksaan Tinggi Jateng tidak melakukan tebang pilih dalam penanganan perkara dugaan korupsi Plasa Klaten.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari kerja sama pengelolaan Plasa Klaten antara Pemerintah Kabupaten Klaten dengan PT. MMS (Matahari Mitra Sentosa).
Menurut pihak OC Kaligis, pada periode 2018 Plasa Klaten dikelola oleh PT. IGPS, kemudian pada tahun 2019 beralih ke PT. MMS dengan seizin Pemerintah Kabupaten Klaten.
Pada tahun 2023, kerja sama tersebut diperbarui melalui Perjanjian Sewa Nomor 001/KLT-Pemda/I/2023, yang ditandatangani oleh pihak Pemkab Klaten dan PT. MMS. Dalam proses itu, Sri Mulyani selaku Bupati Klaten disebut turut menyetujui dan memimpin tim penetapan harga serta sistem pembayaran sewa.
PT. MMS disebut juga melakukan renovasi dan pengelolaan fasilitas Plasa Klaten hingga diresmikan langsung oleh Sri Mulyani.
OC. Kaligis menilai bahwa mantan bupati Klaten Sri Mulyani berperan aktif dalam pemberian izin dan penandatanganan perjanjian, maka secara hukum ia turut bertanggung jawab dalam proses pengelolaan Plasa Klaten.
“ Merujuk Pasal 108 KUHAP, kami meminta agar Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah segera memeriksa dan menetapkan Ibu Sri Mulyani sebagai tersangka,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di loby Klaten Town Square, Jum’at (7/11/2025).
Pihaknya juga mengaku telah mengirimkan surat tembusan kepada Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, sebagai bentuk laporan resmi atas dugaan tebang pilih tersebut.
Seperti diketahui, hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan plasa Klaten atau Klaten Town Square diantaranya DS, mantan Kabid Perdagangan DKUKMP Klaten, FS yang merupakan Direktur PT MMS, JS mantan Sekda Klaten dan JP Sekda Klaten. (*)
