Pertanyakan Kejelasan Kaitan Perizinan, Ikatan Pengusaha Property Klaten Lakukan Audiensi Dengan DKPP Klaten

IPPK dan sejumlah pengusaha Klaten lakukan audiensi dengan dinas terkait, pertanyakan kaitan perizinan, di DKPP Klaten. Kamis,(26/02/2026).


Klaten - Sejumlah orang yang tergabung dalam Ikatan Pengusaha Property Klaten (IPPK) dan sejumlah pengusaha lainnya, melakukan audiensi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Klaten bertempat di ruang rapat “Srinuk” Dinas setempat. Kamis,(26/02/2026).


Rombongan IPPK diterima oleh kepala DKPP Kabupaten Klaten, Iwan Kurniawan bersama perwakilan dari BPN Klaten dan Perwakilan dari PUPR Klaten.


Usai pelaksanaan audiensi, Wakil Ketua IPPK, Yoga Pranata mengatakan, kegiatan audiensi dengan dinas terkait guna mempertanyakan terkait tindak lanjut dari surat edaran menteri, dimana Kabupaten Kota diminta untuk segera menetapkan lp2b atau lahan pangan pertanian berkelanjutan.


“ kenapa kami minta itu untuk segera, karena selama kabupaten kota ini belum menetapkan lp2b maka akan dimuratorium atau proses alih fungsi lahan ini sementara waktu akan dihentikan sehingga akan cukup berdampak kepada perputaran ekonomi dan investasi di kabupaten Klaten,” katanya.


Yoga Pranata mengucap syukur dimana DKPP Klaten sudah menunjuk konsultan untuk melakukan identifikasi sehingga diharapkan pada tahun ini, data lp2b sudah bisa dikirim kementerian ATR/BPN untuk selanjutnya dimintakan persetujuan dan nantinya akan dipakai sebagai data untuk revisi Perda rencana tata ruang wilayah.


“ Jadi kemungkinan Kabupaten Klaten tahun 2027 akan ada perubahan perda tata ruang wilayah,” imbuhnya.


Yoga menjelaskan jika, awal dari munculnya aturan lahan sawah dilindungi kurang lebih tahun 2021 itu, para pengusaha, baik properti maupun usaha lainnya untuk proses alih fungsi lahan harus mengurus rekomendasi lahan sawah dilindungi.


“ Hampir semua bidang tanah sawah di kabupaten Klaten ini terdampak LSD jadi untuk bisa kita alih fungsi itu harus kita mintakan rekomendasi untuk dikeluarkan, nah itu yang bisa memang salah satu kriterianya kalau zonanya memang sudah peruntukannya untuk perumahan atau industri nah itu sudah cukup repot kemudian tahun kemarin kurang lebih bulan Mei itu dilakukan moratorium sehingga sudah tidak dimungkinkan lagi, ditambah lagi bulan September kemarin keluar data bahwa ada 44 kabupaten kota yang memang lahan bagus sawahnya belum terpenuhi salah satunya Klaten. Dari situ Klaten diminta untuk segera memenuhi lp2b nya sehingga alih fungsi lahan dapat dibuka kembali,” jelas Yoga.


Sedangkan kepala DKPP Kabupaten Klaten, Iwan Kurniawan mengatakan, dengan adanya moratorium artinya di kalangan pengusaha itu belum ada seperti kejelasan terkait dengan perizinan.


“ Langkah kita sebetulnya di DKPP itu dalam rangka penyusunan usulan kementerian ATR/BPN terkait dengan luasan lp2b.dan saat ini luasnya 29.671 hektar dan menginginkan minimal 87% luasan lp2b yang harus ditetapkan kemarin udah ngajukan tapi luasannya 25.254 hektar ternyata masih kurang itu baru 85% masih kurang sekitar 2% sehingga langkah selanjutnya ini kita mau mengusulkan kembali sehingga mendekati atau masuk di 87% sehingga lp2b luasnya 25.671 hektar,” katanya.


Iwan menambahkan jika hasil audiensi ini tentunya para pengusaha mempunyai semacam gambaran kepastian perizinan khusunya kaitan alih fungsi lahan.


“ kalau kita tidak bertemu seperti ini kan tidak ada kejelasan sebetulnya Klaten itu kapan toh lp2b itu mau dibentuk sehingga dinas terkait didatangkan untuk diajak,” jelas Iwan.


Ia menegaskan jika DKPP Klaten ada anggaran dalam rangka penyusunan Perda lp2b dan sudah menyiapkan konsultan guna menentukan luasan, mengidentifikasi, sehingga muncul angka kesepakatan lp2b.


“ketika sudah muncul angka kesepakatan, itu nanti baru diajukan dan dikerjakan dengan target tahun ini selesai,” pungkasnya. (HRD)


Lebih baru Lebih lama