Perkuat Sinergi Regorma Agraria, Kanwil BPN Jawa Tengah Sosialisasikan Redistribusi Tanah Di Kabupaten Pati



Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah bersama Kementerian ATR/BPN dan Badan Bank Tanah melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Reforma Agraria pada Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2026 di Kabupaten Pati.


Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, Plt. Bupati Pati, jajaran Forkopimda, serta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pati.


Dalam sambutannya, Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto, menyampaikan bahwa Reforma Agraria merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam menata kembali hubungan masyarakat dengan tanah agar tercipta keadilan dan kesejahteraan yang lebih merata. 


Kabupaten Pati menjadi salah satu lokasi pelaksanaan redistribusi tanah yang bersumber dari program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Potensi objek redistribusi berada di Dusun Jatiurip, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, dengan jumlah 444 bidang tanah seluas ±243.173 m². 


Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pelaksanaan redistribusi tanah dalam kerangka penguatan Reforma Agraria, sehingga dapat berjalan tertib, lancar, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Badan Bank Tanah, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), dan Direktorat Landreform Kementerian ATR/BPN, serta diskusi bersama peserta. 


Lebih baru Lebih lama