Klaten – Sidang mediasi dalam kasus BKK Klaten belum mendapatkan hasil. Hari ini, sidang mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klaten antara sebagian nasabah BKK, bersama Pemerintah Jawa Tengah tidak tercapai kesepakatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Adv Nasuka Abdul Jamal, S.H., M.H., selalu advokat dari ke 25 nasabah BKK Klaten yang melakukan gugatan untuk mendapatkan hak mereka.
Sidang tidak mendapatkan titik temu dikarenakan pihak Pemprov Jateng maunya jika ada suatu perdamaian harus mengakomodir semua nasabah dari BKK Klaten. Poses mediasi sendiri dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Klaten R Aji Suryo, SH.MH sebagai mediator.
“ Sidang mediasi hari ini tidak tercapai kesepakatan, dari pihak Pemprov Jateng, apabila adanya suatu perdamaian, maunya mengakomodir semua nasabah, dan itu tidak mungkin dilakukan oleh pihak penggugat, karena ada sekitar 7 ribu nasabah, dan itu semua harus terakomodir harapan Pemprov,” Katanya usai mengikuti sidang mediasi secara tertutup. Senin, (6/04/2026).
Menurut nasuka, hal tersebut adalah bentuk kedzaliman dari pemerintah provinsi yang seharusnya bisa mengayomi dan menjaga warga masyarakat, tetapi justru menunjukkan keangkuhan dari pemerintah provinsi yang tidak memanfaatkan pelaksanaan sidang mediasi kali ini.
“ Langkah selanjutnya akan memasuki pokok perkara, dan nantinya dari pihak advokat akan membuktikan hak hak dari klien kami,” jelas Nasuka.
Seperti diketahui, sidang mediasi kali ini merupakan sidang lanjutan dalam yang agendanya mediasi. Mediasi terhadap gugatan dari sebagian nasabah kepada BKK Klaten.
Langkah langkah yang diajukan dalam mediasi yaitu pihak advokat mengajukan hak para nasabah yang disimpan atau ditabung di BKK Klaten, sampai saat ini karena tidak bisa diambil, dan menyusul adanya PerGub Jateng bahwa BKK Klaten saat ini sudah dibubarkan. Maka untuk kepastian hukum sebagai nasabah yang mempunyai hak untuk mengambil haknya, maka mengambil langkah hukum, melakukan gugatan keperdataan, agar hal-hal dari sebagian nasabah ini, bisa diambil.
Gugatan diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah, kepada Bupati Klaten, Direktur BKK Klaten, Kementrian Dalam Negeri, dan BPN Klaten.
Nasuka menjelaskan, mereka jadi tergugat karena Pemkab Klaten dan Pemprov Jateng sama-sama mempunyai saham di BKK Klaten. Sedangkan direktur BKK masuk dalam gugatan karena direktur BKK ditunjuk oleh Gubernur untuk menjalankan bisnis BKK tersebut.
Kementrian dalam negeri menjadi tergugat karena yang membawahi kepala daerah, sedangkan untuk BPN karena para nasabah melalui advokat mengajukan sita aset, terhadap aset milik BKK, untuk menjamin kepastian hukum atas pengembalian hak dari sebagian nasabah dengan pengajuan lelang aset guna mengembalikan hak dari para nasabah.
Total kerugian materil dari ke 25 nasabah yang didampingi oleh Nasuka sekitar 1,5 Milyar, sedangkan kerugian Immaterial 1 Milyar.
Salah satu nasabah BKK Klaten Gunadi mengaku telah menunggu sudah hampir satu tahun, uang sekitar 100 juta rupiah yang ia simpan di BKK Klaten tidak kunjung cair.
“ Saya berharap hak nasabah cepat keluar, dan yang penting uang kembali,” harapnya. (HRD)
