Residivis Curanmor Ditangkap Usai Beraksi di Wonosari Klaten

 

Kapolres klaten AKBP Moh Faruk Rozi bersama Kasatreskrim dan kasihumas saat tunjukkan BB kasus curanmor. Jumat,(12/06/2026).

KLATEN kasihinfo.com  – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan setelah aksi pencurian yang dilakukannya di wilayah Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, digagalkan korban dan warga yang melakukan pengejaran sejauh sekitar empat kilometer.


Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi saat konferensi pers, Kamis (12/6/2026) menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di teras kandang bebek milik korban di Dukuh Dadagan RT 02 RW 08, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari. Korban yang masih berusia 15 tahun memarkir sepeda motor dengan kondisi kunci masih tertinggal di kendaraan. Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku berinisial AM (35) untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.


"Kronologisnya adalah tersangka melihat kendaraan milik korban yang kuncinya masih tertinggal di motor, kemudian tersangka langsung bergegas untuk mengambil motor dan melarikan motor milik korban. Selanjutnya korban dengan tetangganya melihat kejadian tersebut dan melaksanakan pengejaran terhadap tersangka." 


Mengetahui kendaraannya dicuri, korban bersama warga sekitar melakukan pengejaran. Sekitar empat kilometer dari lokasi kejadian, pelaku yang panik akhirnya terjatuh hingga berhasil diamankan.


"Dan sekitar 4 km dari lokasi kejadian setelah dikejar tersangka ternyata terjatuh sehingga tersangka dan barang bukti berhasil diamankan oleh korban dan dibantu oleh warga dan diserahkan ke kepolisian untuk dilaksanakan proses penyidikan secara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada." 


Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah dipidana di Kabupaten Sukoharjo.


"Kebetulan tersangka itu juga residivis kasus curanmor pada tahun 2024 di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan mendapatkan vonis 16 bulan kurungan penjara." 


Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu lembar STNK milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dan atau Pasal 17 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.


"Untuk barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor dan satu buah STNK sepeda motor korban, dan pasal yang kami persangkakan adalah 476 KUHP dan atau Pasal 17 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun." 


Saat dikejar korban dan warga, pelaku kehilangan kendali hingga terjatuh dan mengalami luka.


"Terjatuh setelah melarikan kendaraan milik korban sejauh 4 km karena panik dan dikejar oleh warga dan korban, tersangka jatuh sehingga menyebabkan kendaraannya milik korban rusak dan tersangka sempat mengalami luka pada saat terjatuh." 


Menurut Kapolres, pelaku memang sengaja mencari sasaran kendaraan yang mudah dibawa kabur. Kebetulan untuk kendaraan ini milik korban, kuncinya tidak dicabut masih tertempel di kendaraan sehingga memudahkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan


"Memang yang bersangkutan itu memang hunting. Memang hunting berjalan kaki mencari kendaraan-kendaraan yang bisa pelaku bawa kabur atau bawa pergi." 


Kasus tersebut saat ini ditangani Satreskrim Polres Klaten untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih baru Lebih lama