Usai Dicabut Ijin Usaha Oleh Ojk, Lps Mulai Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah Bpr Ceper Permata Artha

 

LPS lakukan temu media Se-Soloraya serta salah satu perwakilan nasabah BPR Ceper di salah satu rumah makan di Ceper, Klaten. Kamis, (9/7/2026).


Klaten kasihinfo.com - Otoritas jasa keuangan (ojk) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (bpr) ceper permata artha yang beroperasi di kabupaten Klaten, Jawa tengah.


Setelah pencabutan izin usaha, LPS langsung mengamankan aset-aset bank dan selanjutnya akan membentuk tim likuidasi untuk melakukan pemberesan aset.


Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPT) Ceper Permata Artha diambil setelah upaya penyehatan oleh pengurus dan pemegang saham gagal.


Keputusan pencabutan izin usaha ini sudah mulai berlaku sejak akhir bulan juni.


Direktur grup likuidasi Bank LPS, Fajar bawono sakti mengatakan, pencabutan dilakukan karena ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan perbankan yang menyebabkan kondisi keuangan bank memburuk.


“ salah satu indikatornya adalah rasio kredit bermasalah atau non performing loan (npl) yang mencapai sekitar 90 persen sehingga bank mengalami kesulitan likuiditas,” katanya.


Kini, lembaga penjamin simpanan (LPS) mulai membayarkan klaim simpanan nasabah tahap pertama yang dimulai awal bulan juli ini mencapai 38 miliar untuk 282 nasabah. Hingga kini masih terdapat sekitar 359 nasabah yang masih menunggu proses rekonsiliasi dan verifikasi data.


Pihak lps juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir menyimpan dana di perbankan selama memenuhi syarat penjaminan.


Sementara itu, seorang nasabah BPR Ceper Permata Artha, Lia Sriningsih warga desa Klepu, kecamatan Ceper, mengaku tenang setelah mengetahui simpanannya dijamin oleh lps, dan kini uangnya telah kembali sesuai nominal yang ia simpan.


“ Pertama dengar kalau Ditutup ya sempet kawatir, namun saat mengetahui kalau BPR Ceper dijamin LPS, saya jadi lega. Selanjutnya mengikuti proses dan melengkapi berkas apa saja yang dibutuhkan, akhirnya uang simpanan saya bisa cair 100 persen, dan tidak ada potongan sepeserpun,” katanya.


Lebih baru Lebih lama