![]() |
| Andre Fernando Putra, karyawan depo pasir MJS Majegan Tulung, saat menunjukkan depo pasir dipasangi garis polisi dan sisa strone Cruiser yang dirusak. Senin,(31/8/2026). |
Klaten kasihinfo.com – Pemilik usaha material Depo MJS 06, di Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Sri Lestari mengalami kerugian hingga miliaran rupiah setelah sejumlah alat pemecah batu miliknya dirusak oleh orang tak dikenal (OTK)
Senin siang,(31/8/2026) Depo pasir MJS 06 tepatnya berada di Jl. Raya Jatinom-Tulung tersebut terpasang garis polisi.
Selain dipasangi garis polisi, dilokasi depo pasir terlihat sejumlah potongan besi dari peralatan Stone Cruiser yang masih tertumpuk dan belum sempat terangkut. Bahkan, sebagian stone crusher depo setempat masih berdiri, dan masih ada jalur listrik dan trafo dari PLN.
Andre Fernando Putra, selaku karyawan depo pasir menjelaskan bahwa, kasus perusakan terungkap pada hari Minggu kemarin, (30/8/2026). Saat itu, salah satu perangkat desa melihat adanya aktivitas orang tidak dikenal memotong peralatan Stone Cruiser di depo setempat.
“ Mengetahui aktivitas beberapa orang yang mencopot dan memotong peralatan Stone Cruiser milik Bu Sri Lestari, pak Bayan menelpon Bu Sri Lestari. Dan Bu Sri menyuruh saya memastikan kejadian tersebut. Saat sampai lokasi, memang benar, peralatan sudah dipotong -potong, dan bahkan sudah berlangsung selama 3 hari,” kata Andre. Senin, (31/8/2026).
Andre menjelaskan jika sudah hampir 2 tahun terakhir depo pasir MJS 06 sudah tidak beroperasi, dikarenakan sepi proyek dan susahnya material. Namun peralatan hingga saat kejadian masih bisa berfungsi.
Andre menambahkan, ada beberapa peralatan yang sudah dibawa para pelaku, seperti dinamo, tangki BBM hingga karet convenyor untuk mengangkut material, dan beberapa potongan besi.
“ Saat itu saya langsung menanyakan kepada para pelaku yang diperkirakan ada sekitar 8 orang, kenapa melakukan pemotongan peralatan Stone Cruiser. Mereka menjawab kalau sudah ada proses jual beli dari Sdr. Reza yang beralamat di Yogyakarta. Padahal Bu Sri Lestari selaku pemilik tidak pernah menjual stone crusher miliknya tersebut,” imbuhnya.
Selanjutnya, Andre bersama kuasa hukum pemilik depo pasir melakukan pelaporan ke Polresta Klaten untuk dilakukan proses secara hukum.
Sedangkan Sri Lestari selalu pemilik Stone Cruiser berharap kasus tersebut segera ditindaklanjuti mengingat barang bukti dan para pelaku sudah diketahui.
“Saya hanya berharap kepada pihak yang berwajib untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Mengingat kerugian yang saya alami tidak sedikit, dimana rangkaian alat pemecah batu tersebut sekitar 2 milyar rupiah,”katanya.
Saat ditemui di Mapolresta Klaten, Kasihumas Polresta Klaten AKP. Suwoto membenarkan adanya pelaporan yang masuk ke satreskrim Polresta Klaten kaitan kejadian di depo pasir Majegan, kecamatan Tulung, Klaten.
“Saudara Andre Fernando Putra, telah melaporkan dugaan tindak pidana “Perusakan” Adapun surat tanda penerimaan laporan pengaduan itu teregistrasi Nomor: STPL/916/VIII/2026/Reskrim,” katanya.
Kasihumas AKP Suwoto menjelaskan usai mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut didukung dengan beberapa saksi dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas. (HRD)
