Datangi Mapolresta Klaten, Pemilik Depo MJS 06 Majegan, Tulung, Pastikan Kasus Dugaan Perusakan Dan Pencurian Yang Menimpanya Segera Ditindaklanjuti

Pemilik depo pasir MJS 06 Majegan Tulung, Sri Lestari (kiri) bersama Suaminya (tengah) didampingi kuasa hukumnya (kanan) datangi Mapolresta Klaten. Rabu,(2/9/2026).


Klaten kasihinfo.com – Kasus dugaan perusakan dan pencurian yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) di tempat usaha Depo MJS 06, di Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah,terus bergulir.


Didampingi kuasa hukumnya, pemilik usaha Depo MJS 06, Sri Lestari bersama suaminya mendatangi Mapolresta Klaten. Rabu petang,(2/9/2026).


Kedatangannya ke Mapolresta Klaten untuk memastikan agar kasus yang menimpanya, untuk segera ditindaklanjuti.


Kuasa hukum pemilik usaha Depo MJS 06 desa Majegan Kecamatan Tulung, Klaten, Ratno Agustio Hutomo mengatakan jika, kedatangannya ke Mapolresta Klaten untuk mendampingi kliennya dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian, perusakan, yang dilakukan oleh beberapa orang tak dikenal.


“Hari ini kami selaku kuasa hukum Bu Sri, melakukan pendampingan untuk melakukan pengaduan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian, perusakan, yang dilakukan oleh beberapa orang yang pada saat kejadian itu langsung ditangkap oleh warga setempat. Dan atas saran dari warga setempat, mereka langsung dibawa ke Mapolresta Klaten,” katanya.


Meskipun sempat merasa heran atas proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian dan perusakan di Depo Pasir MJS Majegan tersebut, namun Ratno Agustio memberikan apresiasi kepada Petugas dari Polresta Klaten yang berjanji akan melakukan tindak lanjut dan pengungkapan dengan secepatnya.


“ kenapa orang sudah tertangkap tangan melakukan dugaan perusakan dan pencurian, tetapi tidak dimintai keterangan, dan justru disuruh buat pengaduan. kalau misalnya pengaduan, prosesnya itu kan dugaan. Kalau tangkap tangan itu peristiwa terjadinya tindak pidana sudah ada. Namun begitu, kami mengapresiasi kepada petugas yang berjanji untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut secepatnya,” kata Ratno.


Ratno menambahkan jika kedatangannya ke Mapolresta Klaten bersama pemilik depo pasir MJS 06, Sri Lestari, selain agar ada tindak lanjut penangan kasus tersebut, juga untuk dimintai keterangan oleh petugas selaku pemilik usaha. 


“ Tadi klien kami melakukan proses berita acara pemeriksaan sebagai pemilik tentang atas hak. Karena menyangkut tentang kepemilikan, kebendaan. Apakah benar depo tersebut milik dari Sri Lestari atau bukan, sehingga untuk memastikan apakah Sri Lestari berhak melakukan pengaduan atas kasus tersebut,” jelasnya.


Ratno menambahkan, selama ini, Sri Lestari tidak mengenal dengan orang yang mengaku telah “membeli” Depo Pasir MJS itu.


“Dari dasar apapun itu, proses jual beli, antara pihak yang membeli dan pihak yang menjual, kan harus melalui bukti yang jelas. Bahwa dia membeli dari orang yang tepat, kan begitu. Kalau dia membeli dari orang yang salah, jual belinya itu kan jual beli yang tidak pas, apalagi kalau jual belinya itu harus merusak, membikin barang itu tidak berfungsi. Saya memastikan, Klien kami tidak mengenal dengan nama-nama orang yang berhubungan dengan peristiwa tindak pidana yang kita laporkan ini,” paparnya.


Seperti diketahui, sebuah usaha material Depo MJS 06, di Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, diduga dirusak dan dicuri oleh sejumlah orang tak dikenal. Minggu,(30/8/2026).


Atas kejadian tersebut, pemilik usaha mengalami kerugian hingga 2,3 milyar rupiah.


Selain dipasangi garis polisi, dilokasi depo pasir juga terlihat sejumlah potongan besi dari peralatan Stone Cruiser yang masih tertumpuk dan belum sempat terangkut. 

Lebih baru Lebih lama