![]() |
| Polisi lakukan olah TKP tindak pidana dugaan pencurian dan pengrusakan Depo Pasir MJS 06 Desa Majegan, Kecamatan Tulung Klaten. Jumat,(11/9/2026). |
Klaten kasihinfo.com – Kasus tindak pidana dugaan pencurian dan pengrusakan Depo Pasir MJS 06 Desa Majegan, Kecamatan Tulung Klaten Jawa Tengah terus bergulir. Jumat siang,(11/9/2026), Satreskrim Polresta Klaten bersama Tim inafis melakukan olah TKP di lokasi kejadian didampingi oleh korban selaku pemilik usaha serta kuasa hukumnya.
Usai mendampingi tim dari Polresta Klaten melakukan olah TKP Kuasa hukum pemilik usaha Depo MJS 06 desa Majegan Kecamatan Tulung, Klaten, Ratno Agustio Hoetomo mengatakan, berdasarkan dari oleh TKP, ia melihat bahwa unsur pengrusakan yang dilakukan oleh beberapa orang tidak dikenal yang masuk dalam usaha milik klien kami yang melakukan pelaporan di kantor polisi, sudah mulai terkuak.
“ Berdasarkan dari oleh TKP tadi, kita selalu kuasa hukum melihat bahwa unsur pengrusakan yang dilakukan oleh beberapa orang tidak dikenal yang masuk dalam usaha milik klien kami yang melakukan pelaporan di kantor polisi, sudah mulai terkuak, bahwa ada beberapa poin yang seharusnya tidak dilakukan oleh beberapa orang yang melakukan tindak pidana tersebut,” katanya.
Ia berharap, polisi segera menuntaskan kasus dugaan pencurian dan pengrusakan yang dialami kliennya tersebut.
“ Untuk itu kami memohon pihak Polresta Klaten untuk segera menuntaskan perkara ini, sehingga klien kami bisa bekerja kembali dan tidak terganggu dengan permasalahan ini,” ungkap Ratno.
Sedangkan Sri Lestari selaku pemilik usaha Depo Pasir MJS 06 Majegan Tulung, yang sekaligus menjadi korban dugaan pencurian dan pengrusakan berharap perkara tersebut segera tuntas.
“Saya pengen perkara ini segera tuntas. Yang saya laporkan ke Mapolresta Klaten itu 8 orang yang diketuai oleh WP. Mereka yang saya laporkan karena mereka berada di lokasi dan merusak barang-barang saya, bahkan sudah saya ingatkan sampai 4 kali lewat video call dan telp, namun tidak diindahkan, bahkan mereka tetap melanjutkan pengrusakan Stone Crusher milik MJS 06 Majegan Tulung Klaten,” tegas Sri Lestari.
Ia menambahkan, didampingi kuasa hukum, ia akan terus mengejar dan mengawal kasus tersebut.“ Saya tetap mengawal kasus ini dan mengejar agar si WP ditangkap,”.
Sri Lestari hanya ingin, kasus yang terjadi di MJS 06 ini diungkap semaksimal mungkin, dengan sebenar benarnya.
“ Saya hanya ingin para pelaku kejahatan seperti ini ditangkap, dan diadili, Agar tidak ada lagi kasus kasus serupa yang nantinya akan terus terjadi menimpa para pengusaha depo pasir lainnya,” Pungkasnya.
Seperti diketahui, sebuah usaha Depo Pasir MJS 06, di Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, diduga dirusak dan dicuri oleh sejumlah orang tak dikenal. Minggu,(30/8/2026).
Atas kejadian tersebut, pemilik usaha mengalami kerugian hingga 2,3 milyar rupiah.
Selain dipasangi garis polisi, dilokasi depo pasir juga terlihat sejumlah potongan besi dari peralatan Stone Cruiser yang masih tertumpuk dan belum sempat terangkut. Dalam kasus tersebut pihak Polresta Klaten baru menetapkan satu tersangka yaitu RP. (HRD)
