Dekat Masyarakat Layanan ATR/BPN Bantu Pahami Persyaratan dan Prosedur Layanan Pertanahan



Cirebon - Tak sedikit masyarakat yang baru mengetahui apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus sertipikat, setelah bertanya langsung ke petugas di Kantor Pertanahan (Kantah). Jika ternyata ada dokumen yang belum lengkap, maka mereka harus kembali di lain waktu dengan berkas tersebut. 


Kondisi itu bisa dihindari dengan memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan. Untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi awal terkait prosedur pengurusan pertanahan, kini ada program ATR/BPN Dekat berupa mobil layanan keliling yang hadir di pusat-pusat aktivitas masyarakat.


“Hari Minggu ini saya kebetulan lagi jalan-jalan ternyata ada tenda ATR/BPN, akhirnya saya datangi ke sini untuk tanya-tanya. Memang saya ini baru AJB (Akta Jual Beli) ingin meningkatkan sertipikat, jadi tahu nih apa-apa yang harus disiapkan sebelum kita mendatangi kantor ATR/BPN,” ujar Mukhlis, usai mencoba layanan ATR/BPN Dekat yang disediakan Kantah Kabupaten Cirebon di kawasan Stadion Watubelah.


Setelah berkonsultasi dengan petugas di mobil layanan keliling dan mencatat persyaratan yang perlu ia lengkapi untuk balik nama, Mukhlis jadi lebih mudah mempersiapkan berkasnya. “Terima kasih nih. Semoga jika sudah lengkap berkasnya nanti bisa cepat keluar sertipikatnya,” katanya.


Bukan hanya di Kabupaten Cirebon, layanan ATR/BPN Dekat juga bisa ditemukan di 45 Kantah yang ada di enam provinsi. Untuk saat ini, layanan tersebut tersedia bagi masyarakat di wilayah kerja Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali. 


Lokasi dan waktu layanan ATR/BPN Dekat bervariasi tergantung kebijakan masing-masing Kantah. Layanan ini umumnya dapat ditemui di pusat keramaian, seperti pasar, lokasi _car free day_, ataupun alun-alun kabupaten/kota. Untuk informasi lengkap terkait lokasi dan waktu pelayanan ATR/BPN Dekat, masyarakat dapat menghubungi Kantah setempat.


Lewat layanan ATR/BPN Dekat, masyarakat bisa melakukan konsultasi dan pengaduan pertanahan; pengecekan status tanah; pendaftaran tanah pertama kali; perubahan data sertipikat (nama/alamat); serta layanan hak tanggungan dan roya. Kehadiran petugas ATR/BPN pada mobil layanan keliling ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami prosedur, mengetahui persyaratan, serta memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengurus kebutuhan pertanahannya kelak di Kantah. (AR/CK)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama