Terapkan Zona Integritas, Pegawai PN yang Melanggar Siap Disangsi


Kasihinfo.com Klaten - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kabupaten Klaten, Senin 25 februari 2019 mencanangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Aula Kantor PN Klaten Jalan Klaten-Solo KM 2 Jonggrangan, Klaten Utara. Penandatanganan pencanangan PN Klaten sebagai zona integritas dilakukan Ketua PN Klaten, Albertus Usada SH MH disaksikan Bupati Klaten Hj Sri Mulyani dan unsur Muspida Klaten. 

Ketua PN Klaten, Albertus Usada SH MH mengatakan pencanangan pembangunan zona integritas menuju  WBK-WBBM merupakan komitmen bersama untuk bersedia melaksanakan implementasi komitmen anti penyuapan di lingkungan PN Klaten.  Hal itu untuk membangun budaya kerja dan perubahan pola pikir tentang anti penyuapan, dan semua pegawai PN Klaten harus siap menerima konsekuensi dan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku bila melanggar zona integritas yang telah disepakati.  

"Kegiatan ini dilakukan untuk membentengi seluruh pegawai agar tidak melakukan pungli, korupsi, kolusi dan nepotisme dalam bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat"kata ketua PN

Untuk mewujudkan komitmen tersebut, pihaknya menerapkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang menjadi filter bagi pegawai dalam memberikan pelayanan masyarakat. Melalui PTSP akan membatasi orang luar atau masyarakat berhubungan langsung dengan orang dalam.

Bupati Klaten Hj Sri Mulyani dalam konferensi pers seusai penandatanganan pencanangan zona integritas mengapresiasi langkah Ketua PN Klaten beserta jajaran pegawai PN Klaten yang menerapkan zona integritas menuju  WBK-WBBM. Semoga dengan pencanangan zona integritas menuju  WBK-WBBM, PN Klaten semakin mampu dalam memberikan pelayanan yang cepat dan bebas dari praktek penyuapan dan tindakan negatif lainnya.(hd)

Lebih baru Lebih lama