Henry :Perubahan PKPU RI, bunuh kesempatan calon perseorangan



Kasihinfo.com– Dipangkasnya batas pengumpulan syarat dukungan calon perseorangan, dari tiga bulan hanya menjadi 5 hari, membuat peluang bagi calon perseorangan dalam bursa pilwakot menjadi tipis// Hal tersebut didasari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 16 Thun 2019.

Sebelumnya, jadwal pengumpulan dukungan bakal calon perseorangan adalah 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2019. Namun setelah adanya PKPU NOmor 16 tahun 2019 tersebut menjadi 19-23 februari 2019. disebutkan dalam pkpu tersebut, bakal calon perseorangan wajib mengumpulkan syarat dukungan berupa foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) dan bukti surat dukungan yang ditandatangani langsung oleh pendukung pada 19-23 Februari 2020.
Menurut henry Indraguna, persyaratan tersebut sangat memberatkan para calon yang ingin melakukan pendaftaran. Contoh saja untuk kota solo, calon perseorangan wajib mengumpulkan 35.870 dukungan atau 8,5 persen dari jumlah keseluruhan dpt .

“ini namanya  membunuh kesempatan warga untuk maju lewat jalur independent, ungkap henry saat ditemui di kantor KPU kota Surakarta, kamis (28/11)

Henry menjelaskan jika  kaum milenial meminta dirinya untuk maju lewat jalur perseorangan, namun saat melihat perubahan  peraturan, maka ia mengurungkan niat dan kini menggantungkan harapannya kepada rekomendasi PDIP.

Sebelumnya, pria yang berprofesi sebagai pengacara ini mendaftar sebagai bakal calon wali kota Surakarta melalui pintu dewan pimpinan pusat (DPP).

Sementara itu, Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti menyampaikan, perubahan waktu penyerahan syarat calon perseorangan baru diterima secara resmi pada Senin (25/11) lalu. Namun kabar perubahan tersebut sudah disampaikan kepada setiap masyarakat tiga hari sebelumnya.

“Syarat masih sama. Hanya saja, waktunya yang berubah, lebih pendek,” ujar Nurul


Lebih baru Lebih lama