Pemkab Klaten tak ijinkan Panggung Hiburan Perayaan Tahun Baru

 


Kasihinfo.com Klaten - Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Satgas  Pencegahan Penyebaran Covid 19 tegas melarang segala bentuk panggung hiburan di momentum perayaan tahun baru 2021 untuk antisipasi peningkatan covid 19 di tlatah Klaten Bersinar.  Penegasan itu disampaikan Bupati Klaten Sri Mulyani melalui surat nomor 556/753/13 tanggal 18 Desember 2020 tentang  tentang Tindak - Lanjut Antisipasi Peningkatan Covid 19 di Daerah yang ditanda-tangani Sekretaris Daerah Jaka Sawaldi.

“Benar hari ini (Senin, 28/12/20) dalam rakor rutin Bupati Klaten Sri Mulyani sudah menegaskan kalau semua bentuk panggung hiburan tahun baru 2021 dilarang alias tidak diizinkan, karena angka penambahan Covid 19 di Klaten terus meningkat.  Instruksi ini untuk segera ditindak-lanjuti khususnya jajaran wilayah seperti Camat, kepala desa dan lurah agar dipatuhi masyarakat. (Kebijakan)  Ini penting dan semua untuk keselamatan masyarakat sendiri. Mohon maaf, kondisinya sudah sangat memaksa dan semua pihak diharap bisa mengerti” terang Kepala Dinas Komunikasi Informatika Amin Mustofa sesaat setelah mengikuti Rakor di Pendopo Agung Setda Klaten (Senin, 28/12/20) kepada Tim Pemberitaan Dinas Kominfo Klaten.

Amin menambahkan pelarangan panggung hiburan perayaan tahun baru 2021 ini tidak saja yang biasa diadakan masyarakat dengan  menutup akses jalan atau gang kampung.  Tapi meliputi juga panggung hiburan di rumah makan, tempat wisata, kafe dan di hotel.  Pesan ini perlu dimengerti sebab kasus penambahan covid 19 di Klaten masih cukup tinggi.

“Kalau tidak begitu penting, saya kira tetap tinggal di rumah adalah pilihan yang paling aman.  Stay at home dulu lah.  Kasus covid 19 di Klaten masih cukup tinggi. Kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan menjadi faktor kunci menekan covid 19.  Kami mengharap masyarakat patuh. Pakai masker, jaga jarak hindari kerumunan dan sering-sering cuci tangan.  Insyallah kita aman” pesan Amin.

Amin Mustofa yang masih aktif bermain bulutangkis itu mengingatkan nantinya petugas TNI/Polri dan Satpol PP Klaten bakal bertindak tegas kalau sampai ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.  Petugas diberi kewenangan untuk membubarkan aktifitas warga yang tidak patuh.

“Perayaan tahun 2021 saat ini dilakukan dengan sederhana saja, tapi tetap bermakna.  Ngobrol dan bercanda dengan keluarga melalui tahun baru  itu lebih indah”ungkap Amin.

Berdasarkan rilis Satgas Covid 19 Kabupaten Klaten yang diterima  Tim Pemberitaan Dinas Kominfo Klaten hingga Ahad (27/12/20) jumlah kumulatif pasien terkonfirmasi covid-19 di Klaten telah mencapai  3.025 orang. Sebanyak 491 orang menjalani perawatan di rumah sakit atau melakukan isolasi mandiri, 2.404 orang sembuh dan 130 orang meninggal dunia. (Penulis Joko Priyono Dinas Kominfo Klaten)

Lebih baru Lebih lama