Inilah Tujuh Kebijakan Bupati Klaten Mendukung "Gerakan Jateng Dirumah Saja" yang Wajib Diketahui

 


Kasihinfo.com Klaten – Pemerintah melalui Bupati Klaten Sri Mulyani mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor  443.5/029 mengenai Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 19 di Kabupaten Klaten pada Kamis (04/02/2021).

SE ini neruapakan tindak – lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.510001933 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah yang telah di edarkan pada Selasa (02/02/2021).

Berikut tujuh kebijakan pemerintah yang wajib masyarakat Kabupaten Klaten untuk diketahui dan patuhi : 

1. Adanya "Gerakan Jateng Di Rumah Saja" maka masyarakat wajib tinggal dirumah dan tidak melakukan aktivitas diluar rumah masing-masing agar bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

2. "Gerakan Jateng Di Rumah Saja" dibarengi dengan penegasan program inovasi yang dikeluarkan oleh Kabupaten Klaten yaitu "Wiwit Jam Songo Bengi Ora Lungo" 

3. Gerakan dilakukan selama dua hari secara serentak pada tanggal 6 dan 7 Februari 2021.

4. Seluruh komponen masyarakat wajib melaksanakan gerakan tersebut, kecuali beberapa sektor seperti Sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan masyarakat, pelayanan publik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utulitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

5. Khusus ASN baik PNS maupun perangkat desa/kelurahan wajib mengikuti gerakan tersebut. Kecuali yang melakukan tugas dan fungsi dalam urusan kesehatan, keamanan, dan pelayanan pubkik diperbolehkan bertugas.

6. Selama gerakan dilakukan Car Free Day ditiadakan, jalan ditutup secara situasional, penutupan destinasi wisata & pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (Tamu maksimal 20 orang keluarga inti dari kedua belah pihak), serta kegiatan yang memunculkan kerumunan ditiadakan. Sedangkan (toko/mall / restoran/warung makan/PKL) tetap buka sampai jam 19.00 WIB.

7. Diadakan operasi penegakan protokol kesehatan covid-19 oleh Satpol PP, Polri/ TNI dan instansi terkait. Dibarengi operasi serentak di kecamatan dan desa melalui operasional "Jogo Tonggo". (Diskominfo Klaten)

Lebih baru Lebih lama