TNI-Polri bentengi santri Boyolali dari paham radikalisme

 

Pangdam Empat Diponegoro, Mayjen TNI Rudianto bersama Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abioso Seno Aji, saat kunjungi Ponpes Al Huda Boyolali. senin, (14/2/2022)

 

Kasihinfo.com Boyolali - Pangdam empat diponegoro Mayjen TNI Rudianto bersama Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Abioso seno aji,  mengunjungi pondok pesantren Al Huda, Boyolali untuk memberikan pengarahan kepada santriwan dan santriwati tentang pemahaman bahaya paham radikalisme, yang hingga saat ini masih sering ditemui. senin, (14/2/2022)

 

 

Menurut pangdam diponegoro, Mayjen TNI Rudianto,  saat ini TNI-Polri dan Ulama bersatu padu dalam menciptakan stabilitas untuk lebih aman , tertib khususnya di wilayah kabupaten Boyolali, untuk mendukung pembangunan nasional.  Pangdam menyebut salah satu ancaman yang saat ini yang terberat adalah radikalisasi, oleh itu TNI-Polri dan Ulama berupaya untuk membentengi diri dan pencegahan khususnya kepada santri dari paparan bahaya radikalisme.

 

 

“ kita bersatu padu dalam rangka menciptakan stabilitas, khususnya di wilayah Boyolali, untuk lebih aman, tertib, guna mendukung pembangunan nasional. kita tahu bahwa saat ini yang terberat adalah radikalisme. untuk itu, kita bersama untuk memerangi ini” kata Pangdam.

 

 

Sementara waka polda jawa tengah,  Brigjen pol Abioso menjelaskan ciri-ciri orang atau kelompok yang terpapar paham radikalisme adalah sering melakukan hal yang tujuannya untuk memecah belah persatuan masyarakat. paham radikalisme dapat masuk kedalam masyarakat khususnya santri dengan berbagai cara, untuk itu perlu adanya pemahaman dan pendidikan kepada masyarakat akan bahayanya paham radikal ini.

 

 

“saya tegaskan ciri-ciri radikalisme, yaitu siapapun orangyang senangnya memporak porandakan, nah itu salah satu ciri-cirinya. untuk itu, kita berikan bekal kepada warga masyarakat, untuk mencegah dan menangkal, sehingga paham radikal tersebut tidak sampai masuk dalam kehidupan masyarakat” kata Wakapolda Jateng. (ir)

 

 

Lebih baru Lebih lama