Kecamatan Ngawen dan BPKPAD Klaten, terbaik kelola informasi publik

 

Bupati Klaten Sri Mulyani menyerahkan piagam penghargaan kepada pemenang pemeringkatan keterbukaan informasi publik 2022 yaitu Pemerintah Kecamatan Ngawen pada acara malam resepsi di Pendapa Kabupaten Klaten, Rabu (17/8/2022).
                                                                                                                                                                                  Kasihinfo.com Klaten – Hasil Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten 2022  menetapkan Pemerintah Kecamatan Ngawen dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) sebagai badan publik terbaik mengelola informasi publik.


Pemerintah Kecamatan Ngawen ditetapkan menjadi badan publik terbaik  dengan raihan  nilai 93,3. Peringkat kedua ditempati Kecamatan Karangdowo dengan nilai 84,3 dan ketiga Kecamatan Klaten Utara dengan skor 83,0.


Sedangkan  BPKPAD ditetapkan menjadi badan publik terbaik  dengan raihan  nilai 90,3. Peringkat kedua adalah Dinas Kesehatan meraih skor 90,2 dan ketiga adalah Dinas Perhubungan dengan skor 89,3.


Bupati Klaten Sri Mulyani menyerahkan langsung Piagam  Penghargaan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten 2022 di acara malam Resepsi Peringatan HUT RI Ke-77 di Pendopo Setda Klaten (Rabu,17/08/22).


Acara penyerahan penghargaan keterbukaan informasi publik itu dihadiri jajaran Forkompinda, pejabat setempat, panitia dan anggota Paskibraka Klaten bersamaan malam resepsi HUT RI Ke 77.


“Saya berharap prestasi ini menjadi semangat.  Selanjutnya jajaran Pemkab Klaten harus bekerja keras membuat inovasi di tahun-tahun depan” kata Sri Mulyani disela-sela sambutannya.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Klaten Amin Mustofa  (Kamis, 18/8/22) menjelaskan kalau Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik 2022 kali pertama dilakukan. Dia menyebutkan dalam pemeringkatan itu menekankan pada tata kelola informasi.


“Penilaian itu melalui tahapan   pengisian Self Assesment Quisonnay (SAQ), verifikasi dan visitasi faktual. Jadi badan publik harus mengunggah informasi publik itu melalui website. Lalu hasilnya diverifikasi untuk memperoleh sepuluh besar dan dilakukan visitasi faktual. Ke depan pemeringkatan akan tetap kami lakukan.  Tema dan penekanannya saja yang berbeda” katanya. (Joko Priyono Diskominfo Klaten)

Lebih baru Lebih lama