17 Kali Gasak Kotak Infak Masjid, Seorang Warga Diamankan Polisi




Kasihinfo.com Klaten - Kasus pencurian uang infak di Masjid Al Mualimin Kec. Ngawen, Kab. Klaten (8/9) berhasil diungkap Polres Klaten. Dalam kasus tersebut, aparat Polres Klaten juga berhasil menangkap RY (30 tahun) yang merupakan pelaku tunggal.


Dalam aksinya, pelaku RY mengambil uang infak sejumlah 600 ribu rupiah setelah mencongkel gembok pengaman. 


"Sistemnya hunting. Jalan-jalan jika ada sasaran dan dirasa aman, pelaku masuk masjid, potong gembok dan ambil uang." Ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy, SIK saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (4/10/2022)


Dijelaskan oleh Kasat Reskrim bahwa dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa pelaku RY ternyata sudah melakukan aksinya di 17 TKP lain di wilayah Kab. Klaten.


"Pengakuan tersangka sudah 17 kali. Untuk total kerugian masih kami selidiki karena dari sekian TKP yang disebutkan pelaku, tidak semuanya melaporkan."


Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu buah kotak amal, satu buah unit sepeda motor, satu buah tang, satu buah gunting, satu buah tas selempang, pakaian pelaku saat beraksi, satu buah gembok, serta uang tunai Rp. 305.000,-


Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara


Peristiwa pencurian kotak infak di Masjid Al Mualimin Kec. Ngawen diketahui pada Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 12.15 WIB. Setelah Sholat Dhuhur, salah seorang Bendahara Masjid mengecek kotak infak yang berada di masjid. Ia curiga usai posisi kotak infaq dibalik ke tembok dan setelah dicek, gembok sebelah kanan tidak ada dan terdapat bekas congkelan. Ia mengecek isi kotak infaq dan hanya tersisa sekitar  5-6 ribu rupiah.

Lebih baru Lebih lama