Pastikan Penggunaan Bansos BPNT, Plt. Camat Kalikotes Sidak Ke Penerima Bantuan

 

Plt. Camat Kalikotes Veronica Retno Setyaningsih (ditengah) bersama tim, saat lakukan sidak penerima BPNT di wilayah Kalikotes.


Kasihinfo.com Kalikotes -  Pemerintah melalui kementrian Sosial (Kemensos) RI menyalurkan Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada bulan maret 2023 ini. Dalam penyaluran BPNT tidak lagi melibatkan E-Warong sebagai tempat pencairan, namun penyaluran bantuan langsung melalui Bank Himbara dan langsung ke rekening penerima.

 

Guna memastikan apakah penerima bantuan uang yang masuk ke rekening penerima tersebut, diperuntukan sesuai aturan , maka pemerintah kecamatan Kalikotes melakukan sidak ke beberapa warga penerima.

 

Sidak dipimpin oleh Plt. Camat Kalikotes, Veronica Retno Setyaningsih, hari selas ( 28/3/2023) secara acak ke beberapa desa di wilayah kecamatan Kalikotes.Plt. Camat mengatakan, Sesua aturan, dana bantuan non tunai harus dibelanjakan sesuai yang telah diatur, dimana harus memenuhi kebutuhan karbohidrat, protein dan vitamin.

 

“ Ini kami menindaklanjuti arahan dari Asisten 2 Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Moch. Nasir tentang pemanfaatan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk pemenuhan kebutuhan karbohidrat dan protein serta vitamin. Untuk itu kami lakukan sidak ke rumah warga penerima.” Katanya.

 

Dari hasil sidak, memang ada warga yang membelanjakan sesaui dengan arahan dan ketentuan, seperti beras, telur, buah dan sayuran. Namun juga ditemukan ada warga yang dibelanjakan sesuai kebutuhannya saja.

 

" Hasil sidak, kami menemukan beberapa warga penerima sudah membelanjakan uang sesuai himbauan, namun juga ditemuakan warga yang hanya membelanjakan sesuai kebutuhan, seperti belanja buah dan sayuran, dikarenakan stok beras banyak habis panen. Bahkan ada warga yang sudah lanjut usia, uang bantuannya dibelanjakan untuk beli pampers, karena yang mereka butuhkan saat ini pampers. Saya kira tidak apap-apa, karena itu yang saat ini dibutuhkan, asalkan semua bantuan tidak untuk beli pampers.” Pungkas Retno.

 

Seperti diketahui, Bantuan sosial yang dulunya berupa beras, telur, kacang serta buah buahan, saat ini sudah diganti dengan sistem perbangkan, dan langsung diberikan kepada rumah tangga sasaran. Sistem baru penyaluran bantuan pangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Bantuan sosial non tunai diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar. (h-d)

Lebih baru Lebih lama