75 PPPK Tenaga Kesehatan Terima SK 228 Pejabat Fungsional Dilantik




Kasihinfo.com Klaten - Bupati Klaten Hj Sri Mulyani, SM yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, SSTP, MSi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 75 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan melantik serta mengambil sumpah kepada 228 pejabat fungsional di Pendopo Pemkab Klaten, Kamis, 11 Juni 2023. 


Penyerahan SK PPPK Bidang Kesehatan dan pelantikan 228 pejabat fungsional terbilang cukup lama karena petugas dari Sub Bagian Protokol Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Klaten serta  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klaten harus membacakan 29 SK Bupati Klaten. 


“Penyerahan SK PPPK Bidang Kesehatan dan pelantikan serta pengambilan sumpah janji pejabat fungsional ini terbilang cukup lama. Kami yang mendengarkan saja kelihatan capek, apalagi yang membaca dari Bagian Prokopim dan BKPSDM. Tepuk tangan untuk Bagian Prokopim dan BKPSDM,” kata Sekda Klaten Jajang Prihono mengawali sambutannya saat nembacakan sambutan Bupati Klaten.  


Sekda Klaten, Jajang Prihono mengatakan, Keputusan Bupati Klaten Tentang Pengangkatan jabatan fungsional maupun Pengangkatan P3K Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Diharapkan, PPPK yang menerima SK dan pejabat fungsional yang dilantik agar  menerima karunia dan amanah ini dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab. 


“Pejabat Fungsional diharapkan untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam rangka menghadapi perubahan paradigma yang terus berkembang pesat, dan bagiASN P3K Tenaga Kesehatan, ini jangan sampai disiasiakan tapi dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.  Hendaknya dapat dijaga dan diimbangi dengan   kejujuran, keikhlasan, serta prestasi dalam bekerja,” tegasnya.  


Untuk itu, lanjut Sekda Klaten, dibutuhkan suatu keseriusan, tanggung jawab moral, dan komitmen bersama, serta bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagimasyarakat Kabupaten Klaten. Khusus bagi para ASN P3K Tenaga kesehatan merupakan amanah Pemerintahyang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. 


Menurut Sekda Klaten, dengan menerima Surat KeputusanBupati Klaten sebagai ASN P3K Tenaga Kesehatan, maka saudara bukan lagi sebagai orang yang bebas berbuat dan berperilaku, tetapi ada aturan dan norma yangmengikat sebagai ASN.  Karena itu agar para ASN P3K Tenaga Kesehatan untuk bisa menjaga sikap dan perilaku, jaga nama baik Korps dan integritas sebagai abdi negara.  


“Pelajarilah aturan-aturan yang berhubungan denganhak dan kewajiban serta larangan-larangan bagi ASN PPPK.   Kepada  seluruh pejabat fungsional dan pegawai P3K Tenaga Kesehatan yang telah dilantik dan diambil sumpah dan janjinya untuk bekerja di tempat kerjamasing – masing secara professional sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.  


Kepala BKPSDM Kabupaten Klaten, Agus Setyawan Prasetyoko, SSTP, MHum sebanyak 228 pejabat fungsional yang dilantik terdiri dari  pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional sejumlah 221    PNS,   pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian atau inpassing sejumlah 2 PNS,  perpindahan dari jabatan fungsional kategori keterampilan ke kategori keahlian sejumlah 5 PNS.  


“Kemudian pengangkatan pegawai P3K Tenaga Kesehatansejumlah 75 Pegawai. Saya mengucapkan selamat kepada   pejabat fungsional dan pegawai P3K Tenaga Kesehatan yang telah lantik dan diambil sumpah dan janjinyaberdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.  


(Sub Bag Komunikasi Pimpinan bagian Prokopim Setda Klaten)

Lebih baru Lebih lama