Berantas Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Razia Sejumlah Toko Kelontong Di Gantiwarno

 

Petugas gabungan saat lakukan razia rokok ilegal di Gantiwarno. Selasa, (31/10/2023).


Kasihinfo.com Klaten – Upaya berantas peredaran rokok ilegal atau gempur rokok ilegal terus dilakukan oleh petugas gabungan di Klaten Jawa Tengah. Razia berantas rokok ilegal dilakukan oleh petugas Satpol PP, Bea cukai, Bagian Perekonomian , dan petugas dari Kodim Klaten. Selasa, (31/10/2023).

 

Razia dilakukan dengan menyasar beberapa toko kelontong di wilayah kecamatan Gantiwarno Klaten. Lokasi yang pertama disasar petugas yaitu toko kelontong milik narimo warga dukuh Birin desa  Mlese,  Gantiwarno, Klaten,  yang   disinyalir menjual rokok ilegal.

 

Namun di lokasi pertama tersebut, petugas tidak menemukan rokok yang dianggap mencurigakan. Petugas hanya memberikan sosialisasi terkait larangan menjual rokok ilegal.

 

Selanjutnya di lokasi yang kedua, petugas menyisir warung kelontong di dukuh Platar, desa Muruh, Gantiwarno, milik yitno. Untuk razia yang kedua ini hasilnya juga sama, petugas tidak mendapati rokok ilegal. Petugas hanya menempel stiker larangan sekaligus memberikan sosialisasi kepada pemilik warung.

 

Petugas Bea cukai Surakarta, Garda Widyatama mengatakan, kegiatan razia tersebut sudah menjadi agenda rutin yang terus dilakukan petugas gabungan dari kabupaten setempat, sebagai upaya berantas rokok ilegal atau gempur rokok ilegal.

 

“ penjualan rokok ilegal sendiri mempunyai sanksi yang sangat berat,  sesuai pmk 237 dengan sanksi administrasi sebesar denda sepertiga kali nilai cukai dari yang seharusnya dibayar.” Katanya.

 

Sedangkan, Kabid penegakan perda satpol pp pemkab Klaten, Sulamto menghimbau agar warga masyarakat tidak melaksanakan jual beli rokok ilegal. Mengingat jika kedapatan melakukan jual beli akan mendapatkan sanksi yang cukup berat.

 

“ Hingga saat ini petugas gabungan telah melakukan razia sebanyak 8 kali, yang razia bersama bea cukai sebanyak 7 kali. Petugas telah berhasil menyita rokok ilegal selama razia sebanyak 11 ribu batang rokok.” Kata Sulamto.

 

Seperti diketahui, ciri rokok ilegal sendiri yang pertama tanpa dilengkapi pita cukai,  salah peruntukan dimana cukai yang seharusnya di filter digunakan di kretek dan terakhir pita cukai tersebut palsu. ( ist)

 

 

Lebih baru Lebih lama