Kasihinfo.com Klaten – Upaya berantas peredaran rokok ilegal
atau gempur rokok ilegal terus dilakukan oleh petugas gabungan di Klaten Jawa
Tengah. Razia berantas rokok ilegal dilakukan oleh petugas Satpol PP, Bea
cukai, Bagian Perekonomian , dan petugas dari Kodim Klaten. Selasa, (31/10/2023).
Razia dilakukan dengan menyasar beberapa toko kelontong di
wilayah kecamatan Gantiwarno Klaten. Lokasi yang pertama disasar petugas yaitu
toko kelontong milik narimo warga dukuh Birin desa Mlese, Gantiwarno, Klaten, yang
disinyalir menjual rokok ilegal.
Namun di lokasi pertama tersebut, petugas tidak menemukan rokok
yang dianggap mencurigakan. Petugas hanya memberikan sosialisasi terkait
larangan menjual rokok ilegal.
Selanjutnya di lokasi yang kedua, petugas menyisir warung
kelontong di dukuh Platar, desa Muruh, Gantiwarno, milik yitno. Untuk razia yang
kedua ini hasilnya juga sama, petugas tidak mendapati rokok ilegal. Petugas
hanya menempel stiker larangan sekaligus memberikan sosialisasi kepada pemilik
warung.
Petugas Bea cukai Surakarta, Garda Widyatama mengatakan,
kegiatan razia tersebut sudah menjadi agenda rutin yang terus dilakukan petugas
gabungan dari kabupaten setempat, sebagai upaya berantas rokok ilegal atau
gempur rokok ilegal.
“ penjualan rokok ilegal sendiri mempunyai sanksi yang
sangat berat, sesuai pmk 237 dengan
sanksi administrasi sebesar denda sepertiga kali nilai cukai dari yang
seharusnya dibayar.” Katanya.
Sedangkan, Kabid penegakan perda satpol pp pemkab Klaten,
Sulamto menghimbau agar warga masyarakat tidak melaksanakan jual beli rokok ilegal.
Mengingat jika kedapatan melakukan jual beli akan mendapatkan sanksi yang cukup
berat.
“ Hingga saat ini petugas gabungan telah melakukan razia
sebanyak 8 kali, yang razia bersama bea cukai sebanyak 7 kali. Petugas telah
berhasil menyita rokok ilegal selama razia sebanyak 11 ribu batang rokok.” Kata
Sulamto.
Seperti diketahui, ciri rokok ilegal sendiri yang pertama
tanpa dilengkapi pita cukai, salah
peruntukan dimana cukai yang seharusnya di filter digunakan di kretek dan
terakhir pita cukai tersebut palsu. ( ist)