![]() |
| Sejumlah anggota KUD Musuk, Boyolali menunjukkan surat keberatan proses pemilihan ketua KUD Musuk. Rabu,(29/4/2026). |
Boyolali – Menjelang pelaksanaan pemilihan Ketua KUD Musuk, Boyolali, sejumlah anggota merasa keberatan dan memprotes proses pelaksanaan pemilihan yang dirasa tidak transparan. Mereka melayangkan protes secara terbuka.
Slamet Ngateno, salah satu anggota aktif mengatakan , proses pemilihan Ketua KUD Musuk dinilai tergesa-gesa dan tidak memberikan ruang demokrasi bagi anggota. Ia menilai proses pemilihan cacat sejak awal.
“ Sejak awal proses pemilihan susah cacat. panitia tidak membuka kesempatan bagi anggota untuk mencalonkan diri serta minim sosialisasi terkait tahapan pemilihan. Panitia tidak transparan. Tiba-tiba langsung mengarah pada penetapan,” katanya.
Anggota KUD Musuk yang sudah hampir 14 tahun tersebut pada Rabu pagi sekitar pukul 10.00 WIB, telah menyerahkan surat keberatan yang ditandatangani sejumlah anggota, khususnya dari wilayah Jemowo.
Isi surat tersebut intinya anggota menolak salah satu bakal calon yang merupakan kepala desa aktif karena dinilai tidak memenuhi syarat.
Menurut Slamet, salah satu calon tersebut baru sekitar 7 bulan menjadi anggota aktif, padahal dalam aturan minimal harus 1 tahun. Selain itu, statusnya sebagai kepala desa dinilai melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Anggota juga menuntut agar pemilihan dilakukan secara langsung oleh seluruh anggota yang jumlahnya sekitar 623 anggota, bukan melalui sistem perwakilan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Sementara itu, dalam proses verifikasi calon, disebutkan terdapat tiga nama. Salah satu calon tidak lolos karena kekurangan syarat administrasi dan memiliki tunggakan.
Namun, anggota mempertanyakan lolosnya calon lain yang dinilai belum memenuhi masa keanggotaan serta masih menjabat sebagai kepala desa aktif.
Anggota mendesak agar pemilihan ditunda sampai seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, termasuk membuka informasi secara luas kepada seluruh anggota di wilayah kerja KUD.
Salah satu calon ketua Widiatmono mengatakan jika proses pergantian ketua memang sudah hal biasa, namun ia berharap panitia tetap berjalan sesuai aturan dan tidak berpihak.
“Kami hanya ingin proses berjalan sesuai tata tertib dan undang-undang yang berlaku,” harapnya.
Hal senada diungkapkan oleh Sri lestari, salah satu anggota KUD Musuk yang juga anak dari pendiri KUD setempat menegaskan jika KUD harus menjaga integritas lembaga. Sesuai dengan AD/ART, yang tidak memperbolehkan adanya calon ketua dari kalangan ASN atau Kepala desa aktif.
“ Sesuai dengan AD/ART dimana siapapun boleh maju, asalkan bukan ASN atau kades aktif,” jelas Sri Lestari. Hingga berita ini diunggah, pihak panitia belum bisa dikonfirmasi kaitan proses pemilihan ketua KUD setempat.
