Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polisi

Tersangka LS dan RY saat jumpa pers di Mapolres klaten senin (30/12/2019) 

Kasihinfo.com Klaten - Satreskrim Polres Klaten berhasil mengamankan dua orang pencuri spesialis pecah kaca mobil.  Kedua tersangka tersebut yaitu LS (23)  warga bandar lampungbyang bersomili di prambanan dan RY (33)  warga kota magelang.

Dalam jumpa pers di Mapolres klaten,  senin siang (30/12/2019) Wakapolres Klaten Kompol Zulfikar Iskandar mengatakan, penangkapan tersangka diawali dari laporan warga yang menjadi korban aksi di jalan Mayor Kusmanto,  Sekarsuli,  klaten Utara selasa lalu,  kemudian tersangka berhasil diamankan petugas kamis (19/12).


Wakapolres Klaten, Kompol Zulfikar Iskandar mengatakan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan korban aksi pecah kaca yang terjadi Jalan Mayor Kusmanto, Desa Sekarsuli, Kecamatan Klaten Utara, Selasa (17/12) lalu. Setelah diselidiki, tersangka kemudian ditangkap, Kamis (19/12) lalu.

"dari hasil laporan itu kita tindak lanjuti dan berhasil menangkap tersangka disaat ia hendak melajukan aksi yang sama" kata Wakapolres.

Dalam melakukan aksinya, tersangka mencari mobil yang terparkir di tepi jalan, setelah memastikan keadaan aman,  mereka memecah kaca mobil menggunakan alat pemecah kaca.

Dari hasil penyidikan,  otak aksi pencurian tersebut adalah RY., dimana dalam kurun 3 bulan terakhir sudah beraksi sebanyak 11 kali untuk yang di Klaten.  Tersangka juga diketahui melakukan aksi di beberapa kota lainnya seperti Magelang,  Ungaran.

Berikut tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit laptop, 1 unit HP, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.

Salah satu tersangka RY mengaku dalam melakukan aksi hanya mencari sasaran secara acak sambil melihat situasi sekitar lokasi.

" awalnya hanya diajak temen,  tapi saat ini berjalan sendiri. Dalam aksi,  kami berkeliling untuk mencari korban mobil yang ada di pinggir jalan" katanya


Akibat perbuatanya  kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 4e, 5e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.(h-d)


Lebih baru Lebih lama