Tepati Janji, Bupati Berikan Dana Kesejahteraan Kepada GTT/PTT non K2


Kasihinfo.com Klaten - Janji Bupati Klaten Hj Sri Mulyani untuk memberikan dana kesejahteraan kepada Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) non Kategori 2 (K-2) di Kabupaten Klaten, dipenuhi.  Hal itu ditandai dengan diserahkannya dana kesejahteraan kepada ribuan GTT/PTT non K-2 yang diadakan di GOR Gelarsena Klaten, Kamis, 12, Desember 2019.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Dr Wardani Sugiyanto, MPd dalam laporannya mengatakan, dana kesejahteraan GTT / PTT non K-2 perinciannya untuk GTT / PTT masa kerja 1 sampai 5 tahun sebanyak 1.313 orang setiap orang mendapat dana kesejahteraan Rp1,2 juta jumlahnya Rp1.575.600.000. GTT / PTT masa kerja 5 sampai 10 tahun ada 947 orang setiap orang mendapat Rp1,5 juta dengan total Rp 1.420.500.000 dan GTT / PTT masa kerja 10 tahun ke atas sebanyak 837 orang setiap orang mendapat dana kesejahteraan Rp1,8 juta jumlahnya Rp1.506.600.000.

Dikatakan, sehingga dana yang dibutuhkan untuk pemberian dana kesejahteraan bagi GTT / PTT non K-2 sebesar Rp4.502.700.000. Dana tersebut diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2019.

Lebih lanjut Wardani Sugiyanto mengatakan, dari 3.097 GTT / PTT tersebut perinciannya 2.325 bekerja sebagai guru dan 772 sebagai karyawan. Pemberian dana kesejahteraan bagi GTT / PTT non K-2 betujuan agar para guru lebih semaangat dalam mengabdikan dirinya melalui jalur pendidikan dan sebagai bentuk perhatian Bupati Klaten kepada para GTT / PTT non K-2 di Kabupaten Klaten.

Koordinator GTT / PTT non K-2 Kabupaten Klaten, Slamet Riyadi yang bertugas sebagai guru SDN 1 Jiwo, Kecamatan Wedi  acara tersebut mengatakan, GTT dan PTT non K-2 Kabupaten Klaten mengucapkan terimakasih kepada Bupati Klaten Hj Sri Mulyani yang telah memberikan dana kesejahteraan GTT / PTT Non K-2 melalui APBD Perubahan 2019. GTT / PTT non K-2 pada acara tersebut mengangkat Bupati Klaten Hj Sri Mulyani sebagai penasehat, pelindung dan pengayom GTT / PTT non K-2 Kabupaten Klaten.

Tujuan mengangkat Bupati Klaten sebagai  penasehat, pelindung dan pengayom GTT / PTT non K-2 Kabupaten Klaten, kata Slamet Riyadi, agar Bupati Klaten mampu memberikan perhatian yang lebih maksimal untuk kesejahteraan GTT / PTT non K-2. Termasuk agar Bupati Klaten berkenan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan GTT / PTT non K-2 di Kabupaten Klaten.

Sementara itu Bupati Klaten Hj Sri Mulyani dalam sambutannya mengatakan, pemberian dana kesejahteraan untuk GTT / PTT non K-2 sebagai bentuk perhatian Pemkab  Klaten atas dedikasi, loyalitas dan pengabdian GTT / PTT ikut memajukan dunia pendidikan di Klaten. Dana kesejahteraan GTT / PTT non K-2 teknisnya ditransfer ke rekening masing-masing dan jika ada oknum yang mengaku membantu mendapatkan dana kesejahteraan dengan minta imbalan uang jangan percaya.

Bupati Klaten Hj Sri Mulyani menyatakan, tidak meminta se-sen pun dana kesejahteraan GTT / PTT non K-2, karena semua diperuntukkan GTT / PTT non K-2 atas pengabdiannya memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Klaten. Dengan dana kesejahteraan agar GTT / PTT non K-2 semakin giat bekerja  untuk mencetak generasi masa depan Kabupaten Klaten yang makin berkualitas. 

Hj Sri Mulyani menambahkan, pada APBD murni tahun 2020 dana kesejahteraan GTT / PTT se Klaten telah dianggarkan Rp7,8 miliar.  Kemudian pada APBD Perubahan 2020 yang akan datang direncanakan juga dana kesejahteraan GTT / PTT se Kabupaten Klaten juga akan dianggarkan dengan dana yang lebih besar lagi. Acara penyerahan dana kesejahteraan GTT / PTT non K-2 juga dihadiri jajaran pejabat Pemkab Klaten. (sumber:Humas Setda Klaten)
Lebih baru Lebih lama