Belum lama bebas dari penjara, Inul kembali jadi kurir Narkoba

Kasatnarkoba AKP Mulyanto saat memberi keterangan dalam konferensi Pers Mapolres Klaten, Kamis siang, (14/5/2020)


Kasihinfo.com Klaten – Belum lama keluar dari penjara karena bebas bersyarat atas kasus penyalahgunaan narkotika, J-M / alias Inul (38) warga bayat, Klaten kembali berulah dengan kasus yang sama. Kali ini ia menjadi perantara atau kurir narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Kapolres klaten AKPB Wiyono Eko Wiyono Eko Prasetyo , melalui kasat Narkoba AKP Mulyanto mengatakan, dalam aksinya sebagai kurir, tersangka Inul mendapatkan perintah dari Tuwing yang kini masih (DPO) untuk mengambil paket sabu dari Ari Nugroho alias hombing, kemudian membaginya ke dalam beberapa paket untuk dikembalikan ke hombing dengan imbalan, bisa menggunakan sabu secara gratis.

“ dalam menjalankan sebagai kurir, inul ini atas perintah Tuwing yang masih dalam pengejaran petugas, untuk ambil paket ke hombing, untuk dipecah menjadi beberapa paket dan dikembalikan ke ari dengan imbalan dapat menikmati sabu secara gratis”katanya.

Akp mulyatno menambahkan, penangkapan inul berawal dari pengembangan keberhasilan satnarkoba dalam mengamankan hombing di jalan mlese, tepatnya di desa jatipuro, kecamatan Trucuk, Klaten  pada hari minggu(11/5/2020), berikut tersangka petugas juga mengamankan sabu.

“ Hasil pengembangan tersangka Hombing, di hari senin, petugas kembali menangkap tersangka Inul di dekat pabrik panili, ketandan, Klaten Utara. Tersangka ini belum lama keluar dari penjara karena bebas bersyarat atas kasus yang sama”Kata kasatnarkoba.

Dihadapan petugas, inul mengaku hanya sebagai kurir, selepas ia bebas bersyarat, untuk bisa menggunakan sabu secara gratis.

Atas perbuatan tersangka, Inul dan Hombing bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat 1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman  4 tahun penjara.(h-d)


Lebih baru Lebih lama