Demi bayar kontrakan, pasutri nekat curi motor

Pasutri saat setelah diamankan oleh petugas akibat nekat mencuri motor.


kasihinfo.com klaten – jajaran satreskrim polres klaten kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan mengamankan dua tersangka. Mereka adalah F-S (35) warga Delanggu, dan RP (24) warga Ceper.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu yang diwakili oleh kasatreskrim polres klaten,  AKP Ardyansah Rithas Hasibuan menjelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku  menggunakan kunci letter y yang telah dipersiapkan kemudian dengan kunci letter y tersebut dimasukkan kedalam lubang kunci kontak motor. setelah masuk lalu kunci kontak motor dirusak dengan cara memutar kunci letter y hingga kunci kontak asli bisa dalam posisi on/hidup.
” pasutri tersbut dalam melakukan aksinya saling berbagi tugas, yang satu mengamati situasi sedang suaminya yang melakukan eksekusi, dengan menggunakan kunci leter Y, bahkan kadang membawa anaknya yang masih kecil, guna menyamarkan aksinya biar tidak terlihat” kata kasatreskrim.
berdasarkan pengakuan pelaku tindak pidana pencurian tersebut sudah mereka rencanakan. Dengan berangkat dari rumah kontrakan yang berada di dk. kaliwingko, ds. banaran, kec. ceper, kab. menuju ke joglo tumiyono yang berada di dk. pilangsari, ds. ngerangan, kec. bayat, kab. klaten. sesampainya ditempat tersebut pelaku melihat situasi dan mencari sasaran motor yang akan diambil. kemudian pukul 24.00 wib pelaku melihat 1 (satu) unit spm honda supra x nopol ad 2923 ac tahun  2002 terparkir dipinggir jalan yang tidak jauh dari lokasi pertunjukan,  kemudian pelaku FS turun dari motor dan tersangka RP memantau situasi.  kemudian FS mendekati motor tersebut dan melakukan pencurian tersebut.
tersangka mengaku , mencuri karena terpaksa untuk membayar uang kontrakan.  pasutri tersebut juga membenarkan jika telah melakukan aksi pencurian sebanyak 10 kali.
“saya mencuri motor sudah yang ke sepuluh kalinya mas, dan hasil penjualannya saya gunakan untuk membayar kontrakan, sekaligue mencukupi kebutuhan sehai-hari” kata FS.
Berikut tersangka, juga diamankan 1 (satu) buah kunci leter y yang terbuat dari besi. 1 (satu) unit spm merk honda supra-x/nf 100d, tahun 2002 warna hitam. 1 (satu) buah bpkb dan stnk spm merk honda jenis supra-x/nf 100d, tahun 2002, warna hitam.

atas perbuatannya tersebut pasangan suami istri ini diancam pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.(h-d)


Lebih baru Lebih lama