Pasutri saat setelah diamankan oleh petugas akibat nekat mencuri motor. |
kasihinfo.com klaten – jajaran satreskrim polres klaten kembali
berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan
mengamankan dua tersangka. Mereka adalah F-S (35) warga Delanggu, dan RP (24)
warga Ceper.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu yang diwakili oleh kasatreskrim
polres klaten, AKP Ardyansah Rithas
Hasibuan menjelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan kunci
letter y yang telah dipersiapkan kemudian dengan kunci letter y tersebut
dimasukkan kedalam lubang kunci kontak motor. setelah masuk lalu kunci kontak
motor dirusak dengan cara memutar kunci letter y hingga kunci kontak asli bisa
dalam posisi on/hidup.
” pasutri tersbut dalam
melakukan aksinya saling berbagi tugas, yang satu mengamati situasi sedang suaminya
yang melakukan eksekusi, dengan menggunakan kunci leter Y, bahkan kadang
membawa anaknya yang masih kecil, guna menyamarkan aksinya biar tidak terlihat”
kata kasatreskrim.
berdasarkan pengakuan pelaku tindak pidana pencurian tersebut sudah mereka rencanakan. Dengan berangkat
dari rumah kontrakan yang berada di dk.
kaliwingko, ds. banaran, kec. ceper, kab. menuju ke joglo tumiyono yang berada
di dk. pilangsari, ds. ngerangan, kec. bayat, kab. klaten. sesampainya ditempat
tersebut pelaku melihat situasi dan mencari sasaran motor yang akan diambil.
kemudian pukul 24.00 wib pelaku melihat 1 (satu) unit spm honda supra x nopol ad 2923 ac tahun 2002 terparkir dipinggir jalan yang tidak
jauh dari lokasi pertunjukan, kemudian
pelaku FS turun dari motor dan tersangka RP memantau situasi. kemudian FS mendekati motor tersebut dan melakukan pencurian
tersebut.
tersangka mengaku , mencuri karena terpaksa untuk membayar uang
kontrakan. pasutri tersebut juga membenarkan
jika telah melakukan aksi pencurian sebanyak 10 kali.
“saya mencuri motor sudah yang ke sepuluh kalinya mas, dan hasil
penjualannya saya gunakan untuk membayar kontrakan, sekaligue mencukupi
kebutuhan sehai-hari” kata FS.
Berikut
tersangka, juga diamankan 1 (satu)
buah kunci leter y yang terbuat dari besi. 1 (satu) unit spm merk honda supra-x/nf 100d, tahun 2002 warna hitam. 1
(satu) buah bpkb dan stnk spm merk honda jenis supra-x/nf 100d, tahun 2002,
warna hitam.
atas perbuatannya tersebut pasangan suami istri ini diancam pasal
363 kuhp dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.(h-d)