Pamer Kemaluan Di Jalan, Pemuda Di Klaten Terancam 10 Tahun Penjara

 



Kasihinfo.com Klaten - G (29 tahun) tahun harus ditahan polisi lantaran aksi pamer kemaluan pada seorang wanita. Perbuatan tercela tersebut dilakukan G sambil naik motor kepada seorang wanita  di jalan Klaten-Jatinom tepatnya di daerah pepe Kec. Ngawen Kab. Klaten, Jumat (29/7/22).


Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, G melakukan aksinya tersebut dengan alasan sudah 7 bulan tidak berhubungan badan dengan dengan istrinya. Ia kemudian nekat memperlihatkan kemaluan pada wanita secara acak untuk melampiaskan nafsunya.


"Modusnya karena sudah lama tidak berhubungan dengan istri, dia mengaku puas setelah memperlihatkan kemaluannya kepada orang lain. Kini Giyanto terancam UU Pornografi," kata Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta SH MH saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (5/8/2022).


Awal mula kejadian menurut Wakapolres, yaitu saat pelaku G mengendarai sepeda motor dari arah Boyolali usai mengantar istrinya bekerja. Di sekitar Kwaon Ds. Jemawan, Kec. Jatinom pelaku melihat seorang perempuan yang sama-sama mengendarai sepeda motor. Memperhatikan tubuh korban, pelaku kemudian timbul nafsunya. Pelaku kemudian membuntuti korban dan membuka resleting sebagai persiapan memperlihatkan kemaluannya.


"Setelah berada di sebelah kanan korban, tangan kiri pelaku membuka baju yang di gunakan untuk menutupi kemaluannya hingga korban menoleh dan melihat kemaluan pelaku"


Menurut pengakuan pelaku, ia sudah 4 kali melakukan perbuatan yang sama. 3 kali di daerah Sudimiro, Kec. Tulung Kab. Klaten dan di daerah Pepe, Kec. Ngawen Kab. Klaten sebanyak 1 kali. 


Atas perbuatannya, pelaku G dijerat pasal  36 Jo pasal 10 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Lebih baru Lebih lama