Kasihinfo.com Klaten - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klaten jemput bola melegalitas para pelaku usaha melalui Nomer Induk Berusaha (NIB) secara gratis hingga ke pedesaan. Selasa pagi 11/10/2022 Dinas terkait melegalitas tak kurang 35 UMKM di desa Malangjiwan Kecamatan Kebonarum Klaten.
Kepala Dinas DPMPTSP, Agus Suprapto dalam fasilitasi penerbitan NIB bagi 35 pelaku usaha kecil di Desa Malang Jiwan mengatakan pihaknya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil menengah untuk penerbitan NIB secara gratis dan hanya waktu 5 menit jadi bahkan dilakukan secara jemput bola hingga di pedesaan. Kewenangan DPMPTSP melakukan kegiatan pemberian pelayanan tentang perijinan, baik perijinan maupun non perijinan selain investasi. Setiap tahun ada program sosialisasi terkait NIB berbasis resiko, dengan sasaran para pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan besar.
“Saat ini, sasaran utama justru dari kalangan para pelaku usaha mikro. Kenapa? Karena pelaku usaha mikro ini (maaf) biasanya kalangan orang menengah ke bawah dari sisi permodalannya, sehingga mereka belum paham bahwa segala bentuk kegiatan usaha itu harus mempunyai legalitas resmi (ijin)"katanya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah no.5 tahun 2021, lanjut Agus, berisi tentang perijinan usaha berbasis resiko bahwa usaha mikro difasilitasi untuk mendapatkan Nomer Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi dan legalitas.
“Hanya butuh waktu 5 (lima) menitan, NIB pelaku UMKM sudah jadi (tercetak). Dan syarat utama hanya KTP, Email Aktif dan data pendukung lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu Kades Malang Jiwan Supriyanto mengapresiasi DPMPTSP agar nanti UMKM ini tumbuh subur di Kabupaten Klaten sehingga menyerap tenaga kerja, hasilnya (rantai) perekonomian semakin tumbuh. Dengan ekonomi yang tumbuh itu daya beli masyarakat akan semakin meningkat sehingga muaranya adalah penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Klaten. Ditambahkan NIB kedepan kemungkinan juga menjadi sarat untuk pengurusan permodalan di perbankan.(mgn)